
Bali- Intan Prihatina melalui Kuasa Hukumya yang berjumlah sepuluh orang resmi mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Bali terkait Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dirinya di Polda Bali, dalam dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta.
Tim Advokat yang berkantor di Dharmawangsa law Firm Denpasar yang dipimpin oleh I Gusti Putu Budiadnyana,SH.,MH.,Qwp. dan Doktor I Gusti Ngurah Muliarta,SH.,MH.,CLA. Menjelaskan bahwa Kliennya mengajukan gugatan tersebut terkait Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dianggap belum cukup bukti.
Intan Prihatina sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang yang berasal dari Nusa Penida, Klungkung I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62) terkait jual beli tanah di Dusun/Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi.
“berdasarkan bukti pembayaran dan saksi-saksi bahwa Klien kami bahwa sudah melakukan pembayaran atas tanah tersebut sehingga pada saat penandatanganan PPJB dan Kuasa berjalan dengan lancar dan tanpa ada keberatan dari pihak pemilik tanah setelah sebelumnya ditunjukkan bukti transfer pembayaran serta telah pula dibacakan isi PPJB dan Kuasa, kenapa justru setelah Tujuh Tahun berlalu pihak pemilik tanah merasa keberatan dan mengatakan tidak menerima pembayaran? Secara logika saja, apalagi menyangkut masalah uang, seminggu atau sebulan saja jika benar tidak menerima pembayaran pastinya dikejar kejar itu pembeli.” Ungkap I Gusti Putu Budiadnyana,SH.,MH.,Qwp. Kuasa Hukum Intan Prihatina di Denpasar.
Begitu pula Doktor I Gusti Ngurah Muliarta,SH.,MH.,CLA kuasa hukum Intan Prihatina juga membeberkan awal mula kejadian hingga dilakukan gugatan Praperadilan, beliau mengatakan bahwa pada awalnya Intan Prihatina mendapat informasi dari seseorang yang bernama A.A. Putu Suryadi sekitar bulan April tahun 2016 akan menjual tanah berlokasi di Desa Klumpu dengan luas 42.900 m2;
kemudian Intan Prihatina datang ke lokasi, tanah tersebut masih dalam keadaan tanah pertanian, selanjutnya Intan Prihatina melakukan Penawaran kepada A.A. Putu Suryadi yang akhirnya disepakati dengan harga Rp.1.300.000.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Berdasarkan kesepakatan tersebut Intan Prihatina menyepakati dan melanjutkan transaksi ke Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra,S.H yang beralamat di jalan Sutomo No. 59, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi bali, pada Setelah Intan Prihatina mendapat informasi tersebut kemudian Intan Prihatina menindaklanjuti tentang keberadaan tanah, dengan menanyakan identitas tanah tersebut kepada orang yang bernama A.A. Putu Suryadi, dan dikatakan bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1274/Desa Klumpu, luas 42.900 m2 tersebut atas nama orang lain yang bernama I Nyoman Kastawa, S.Ag dan I Nyoman Danaya;
setelah hadir bersama-sama di hadapan Notaris disepakati oleh pemilik tanah atas nama I Nyoman Kastawa, S.Ag dan I Nyoman Danaya dengan harga Rp.1.300.000.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), dan mengenai tata cara pembayaran, Intan Prihatina dan pemilik tanah sepakat pembayaran melalui dengan cara mentransfer ke rekening yang Notaris dapatkan pada saat itu dari A.A. Putu Suryadi yang diketahui oleh pemilik tanah oleh karena pemilik tanah atas nama I Nyoman Kastawa, S.Ag dan I Nyoman Danaya dan A.A. Putu Suryadi hadir bersama-sama di hadapan Notaris dan pada saat itu pemilik tanah tidak berkeberatan;
pada saat itu Pemohon meminta agar diperlihatkan Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 1274/Desa Klumpu, luas 42.900 m2 atas nama I Nyoman Kastawa, S.Ag dan I Nyoman Danaya sebelum melakukan pembayaran. Dan pada saat itu Pemilik tanah tidak memegang Asli Sertifkat karena Asli sertifikat dipegang oleh orang lain yang bernama I Ketut Adi Astara, kemudian pemegang Asli Sertifikat Hak Milik menyampaikan kepada A.A. Putu Suryadi, apabila belum dilakukan pembayaran kepada I Ketut Adi Astara maka Asli Sertifikat Hak Milik tidak akan diserahkan kepada Notaris ;
setelah disepakati akan mentransfer kepada I Ketut Adi Astara yang diketahui A.A. Putu Suryadi dan pemilik tanah, yang pada saat itu duduk bersama A.A. Putu Suryadi dihadapan Notaris bersama staf dari Intan Prihatina yang bernama Made Gede Agus Wiraguna sejumlah Rp.445.000.000 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah), kemudian untuk menghindari agar Intan Prihatina tidak bolak balik melakukan transfer, pada saat Intan Prihatina menanyakan kembali kepada A.A. Putu Suryadi melalui Notaris kemana saja sisa uang akan di transfer dan ke nomor rekening siapa saja di transfer, karena Intan Prihatina akan mentransfer sekaligus. Pada saat itu Intan Prihatina mendapat penjelasan dan rincian dari Notaris yang pada saat itu A.A. Putu Suryadi yang di damping pemilik tanah serta Made Gede Agus Wiraguna masih ada di Kantor Notaris.
kemudian Intan Prihatina melakukan pembayaran melalui Bank Permata dengan cara mentransfer sesuai rincian yang diberikan yakni ke rekening atas nama NI NYOMAN SRI DAITA, I KETUT ADI ASTARA, A.A. PUTU SURYADI, ANAK AGUNG NGURAH AGUNG.
Intan Prihatina melakukan transfer kemudian menyampaikan kepada Notaris agar Notaris menyampaikan kepada pemilik tanah yang masih berada di kantor Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra,S.H. kemudian bukti transfer tersebut telah pula dikirim lewat WA kepada Notaris, dan Notaris menunjukan bukti transfer tersebut kepada A.A. Putu Suryadi yang di damping pemilik tanah serta I Ketut Adi Astara yang memegang sertifikat asli, kemudian I Ketut Astara menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik Nomor 1274/Desa Klumpu, luas 42.900 m2 atas nama I Nyoman Kastawa, S.Ag dan I Nyoman Danaya kepada Notaris dan Pemohon juga meminta konfirmasi kepada Notaris, yang kemudian Notaris telah menjawab bahwa pemilik tanah sudah “ok”;
setelah dinyatakan oke (disetujui) terhadap pembayaran sesuai dengan rincian yang disampaikan oleh A.A Putu Suryadi dihadapan Notaris dengan pemilik tanah yaitu I Nyoman Kastawa, S.Ag dan I Nyoman Danaya, barulah pemilik tanah atas nama I Nyoman Kastawa, S.Ag dan I Nyoman Danaya mau menandatangani Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 3 Mei 2016, dan Akta Kuasa Nomor 02 tertanggal 3 Mei 2016;
Bahwa setelah Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 3 Mei 2016, dan Akta Kuasa Nomor 02 tertanggal 3 Mei 2016 ditandatangani oleh pemilik tanah, kemudian Intan Prihatina menindaklanjuti prosesnya dengan membuatkan Akta Jual Beli di Notaris/PPAT I Gusti Nyoman Rupini, S.H yang berkantor di Klungkung, namun yang bersangkutan meminta kwitansi kepada Pemohon, sedangkan Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra,S.H tidak mengeluarkan kwitansi pelunasan, karena menurut Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra,S.H., Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 3 Mei 2016 merupakan kwitansi dan bukti pembayaran yang sah. Oleh karena hal tersebut kemudian Pemohon memilih untuk mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 25 Juni 2019, untuk mendapatkan Kepastian Hukum.
atas gugatan Perdata tersebut telah keluar putusan tertanggal 25 Juni 2019 dengan amar Putusan dimenangkan oleh Intan Prihatina, setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang memenangkan Intan Prihatina tersebut, kemudian Tergugat (I Nyoman Kastawa, dkk) mengajukan upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 21 Oktober 2019, dengan amar putusan dimenangkan oleh Intan Prihatina dan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), kemudian Intan Prihatina menindaklanjuti proses peralihan hak berdasarkan Akta Jual beli yang di buat di Notaris Nyoman Anom Aggraeni SH.,M.Kn, sehingga terjadi peralihan hak dari I Nyoman Kastawa, S.Ag dan I Nyoman Danaya menjadi atas nama Intan Prihatina;
seiring berjalannya waktu, setelah 7 (tujuh) tahun kemudian tepatnya pada tanggal 27 Januari 2023 Pemohon dilaporkan oleh I Nyoman Kastawa, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/51/I/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 27 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentiek sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Sumber – kantor hukum Dharmawangsa law Firm Denpasar