
Bali – Doktor I Gusti Ngurah Muliarta,SH.,MH.,CLA kuasa hukum Intan Prihatina membeberkan fakta persidangan sesuai keterangan saksi fakta dan keterangan ahli perdata dan pidana yang dihadirkan dalam persidangan “Untuk sidang hari ini, sebenarnya saksi yang kita hadirkan yaitu saksi Fakta dua orang, yakni Made Gede Agung Wiraguna alias Wira dan Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra itu sudah memberikan keterangan yang sudah sangat bagus, sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya”. Ujarnya
lanjut Gusti Muliarta “kemudian, ahli yang kita hadirkan 2 orang, saksi dari perdata maupun pidana itu juga sudah menjelaskan sangat bagus dan saling mendukung.
Mengenai saksi fakta Pak wira, saat memberikan keterangan didepan persidangan sudah menjelaskan bahwa saksi mengetahui pada saat di Notaris penjual tidak membawa Sertifikat aslinya namun dibawa orang lain, yang dimana sertifikat tersebut harus dibayar terlebih dahulu, setelah dibayarkan barulah Sertifikat diserahkan kepada Notaris.
Wira mengatakan bahwa orang tersebut bernama I Ketut Adi Astara setelah melihat bukti transfer pembayaran Wira juga menerangkan bahwa untuk proses jual beli tanah milik pak Kastawa dengan pak Danaya itu sudah dilakukan pembayaran oleh ibu intan, dalam hal ini selaku pemohon.
Jadi saksi wira ini mengetahui bahwa pembayaran itu dilakukan oleh ibu intan dengan mentransfer melalui bank. Nah kemana uang itu di transfer? Uang untuk pembayaran tanah tersebut ditransfer ke Rekening sesuai dengan nama nama yang diberikan oleh Pak Agung Suryadi atas sepengetahuan Pemilik Tanah Bpk Kastawa dan Danaya, kemudian sesuai dengan perincian dan nomor rekening itulah kemudian ibu intan mentransfernya.
Setelah ibu intan mentransfer uangnya itu sesuai dengan perincian, kemudian ibu intan menyampaikan kepada notaris dan memgirimkan Bukti transfer kepada Notaris lewat WhatsApp, Dimana pada saat itu penjual dalam hal ini pemilik tanah yaitu pak Kastawa dan Danaya ada dihadapan notaris.
Sehingga begitu Notaris Anak Agung Jayendra itu diberitahu bahwa ibu intan telah melakukan pembayaran, dan Ibu Intan juga memberikan bukti transfernya itu lewat WA, kemudian bukti transfer itu ditunjukkan kepada penjual, saat itu penjual mengiyakan.
kemudian karena telah di transfer, dilakukan pembayaran pada saat itulah sertifikat baru diserahkan. Karena sebelum di transfer pembayaran oleh ibu intan, sertifikat itu belum mau diserahkan kepada Pemilik Tanah.
Kemudian karena Penjual sudah menerima pembayaran atas tanah tersebut maka Notaris meminta kepada penjual untuk membaca akta sebelum di tanda tangani, setelah dibaca oleh Penjual kemudian Notaris membacakan dan menjelaskan kembali isi Surat Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Kuasa, pada saat itu si penjual dalam hal ini pak Kastawa dan Danaya tidak ada keberatan terhadap isi PPJB dan Kuasa dan mau menandatangani PPJB dan Kuasa tersebut, hal itu juga bersesuaian dengan keterangan notaris pada persidangan tanggal 6 Desember 2023.
Notaris Bpk Agung Jayendra juga mengatakan bahwa pada saat tanda tangan itu ada juga pak wira yang mendokumentasikan, memfoto-foto pada saat transaksi itu, termasuk pada saat penjual tanda tangan ada fotonya semua. Pada saat itu juga ada pegawai Notaris sebagai saksi.
Waktu akta PPJB dan Kuasa dibacakan oleh Notaris penjual sama sekali tidak ada keberatan, kata notaris waktu memberikan keterangan dalam persidangan. Nah karena tidak ada keberatan dari penjual berarti yang bersangkutan telah menyetujui isi PPJB dan Kuasa.
Begitupula Pendapat ahli Perdata yang dihadirkan di depan persidangan yakni Doktor I Ketut Westra,SH.,MH., memberikan keterangan bahwa Akta PPJB dan Kuasa yang dibuat oleh Notaris adalah merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan hukum sempurna karena tidak memerlukan penambahan alat bukti lainnya dengan kata lain akta otentik memiliki kekuatan pembuktian secara lahiriah, formal dan materiil sesuai ketentuan Pasal 1886 KUH Perdata, PPJB dan Kuasa tersebut adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang dan mengikat penjual dan pembeli.
Lebih lanjut ahli menjelaskan apabila dianggap ada kecacatan hukum dalam akta yang merupakan ranah privat tersebut oleh salah satu pihak, maka upaya yang dapat ditempuh oleh pihak yang berkeberatan adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan akta melalui pengadilan.
Terhadap Upaya hukum yang ditempuh Intan Prihatina atas gugatan perdata yang dimenangkan oleh Intan Prihatina dan telah pula berkekuatan hukum tetap, ahli Doktor Westra menyatakan perkaranya sudah selesai.
Begitu pula menurut pendapat ahli Pidana Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H. yang dihadirkan di persidangan pula berpendapat dan telah menguraikan unsur-unsur dari ketentuan Pasal 266 ayat (1), dimana dari ilustrasi kasus yang disampaikan berkenaan unsur pasal tersebut dapat disimak bahwa PPJB dan Kuasa yang telah dibaca, kemudian dibacakan oleh notaris lalu ditandatangani di hadapan Notaris sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan pidana sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (1).
Sehingga menurut saya selaku salah satu kuasa hukum, penetapan kliennya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tidak didasari dua alat bukti yang cukup, dan karenanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon (Polda Bali) kepada kliennya Intan Prihatina adalah tidak sah dan harus dikeluarkan dari tahanan dengan segera setelah putusan praperadilan dibacakan yang menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tidak sah.
“Nah, jadi dalam hal ini kalau saja pada saat itu pak Danaya dengan pak Kastawa keberatan. Ya tentu ibu inten itu tidak jadi membeli, tidak jadi mengeluarkan uang. Dan tidak juga di proses hukum bahkan sampai saat ini ditahan.
Menurut saya, beliau Ibu Intan ini korban sebenarnya. Kenapa di bilang korban, karena kalau saja pak Kastawa dengan pak Danaya keberatan, kan tidak jadi membeli, berarti ibu inten tidak di proses hukum. Oleh karena penjual tidak keberatan dan menyetujui serta menandatangani PPJB dan Kuasa itu dihadapan Notaris, itu lah penyebabnya Ibu intan sekarang ditahan”. tegas I Gusti Putu Budiadnyana,SH.,MH.,Qwp.
lanjutnya lagi “jadi menurut saya, selaku kuasa hukum dari ibu intan, ibu intan ini menjadi korban, bagaimana ibu intan di bilang menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik itu. Sementara penjual itu datang di hadapan notaris, membaca aktanya, kemudian dibacakan, dan mengatakan telah menerima pembayaran, mengakui dan menyetujui isi PPJB dan Kuasa itu, serta mau menandatangani PPJB dan Kuasa. Nah disanalah saya selaku kuasa hukum sangat kecewa, karena apa. Karena tandatangan penjual itu yang mengakibatkan ibu intan sampai di proses hukum dan bahkan ditahan saat ini.
Seharusnya dalam hal ini ya tentu yang dicari itu adalah kebenaran materiil jangan sampai ibu intan yang sudah keluar uang untuk membayar tanah tersebut sekarang menjadi korban, bahkan ditahan di Polda Bali. sekarang ini kan setelah berjalan 7 tahun baru penjual tanah keberatan kepada ibu intan”.
Doktor I Gusti Ngurah Muliarta juga menekankan kembali “Jadi sesuai dengan keterangan ahli bahwa hal itu tidak masuk logika. Kalau misalnya jual beli tanah 1 minggu aja tidak dibayar ya pasti di kejar itu, nah ini kan sudah 7 tahun baru keberatan, itulah yang jadi permasalahan.
Sebenarnya dari penyidik juga bisa mencari tahu, awalnya kenapa sertifikat itu ada pada orang lain, bukan ada pada pemilik tanah, ini kan harus di selidiki dulu ada apa antara pemilik dengan pemegang sertifikat. Nah itu kan harus di cek dulu sehingga kenapa sampai uang itu di transfer kepada orang lain sesuai daftar rincian yang diberikan oleh Agung Suryadi sepengetahuan penjual saat itu.
Perlu saya tambahkan sedikit ya, sesuai dengan keterangan ahli yang hadir pada persidangan hari ini bahwa PPJB dan Kuasa yang dibuat dan ditanda tangani oleh penjual dan pembeli adalah merupakan akta otentik karena dibuat oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini notaris, apabila ada suatu kecacatan terhadap PPJB tersebut, maka Upaya hukum yang dilakukan adalah mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan.
Akan tetapi dalam perkara ini, ibu intan selaku pembeli sudah melakukan gugatan perdata dimana dalam gugatan perdata tersebut ibu intan dalam posisi menang yaitu PPJB dan Kuasa telah dinyatakan sah, dan ibu inten dinyatakan sebagai pemiliki atas tanah yang dibelinya, serta Putusan tersebut sudah Inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Nah oleh karena upaya hukum perdata telah dilakukan, maka menurut ahli, jadi perkara ini sudah selesai, namun demikian apabila si penjual juga merasa tidak puas, jadi penjual dipersilahkan juga untuk mengajukan gugatan secara perdata.
Demikian penyampaian ahli sebagaimana ilustrasi suatu kasus yang disampaikan pada saat persidangan tanggal 6 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jadi Kembali saya jelaskan bahwa PPJB dan Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris Anak Agung Jayendra itu sudah sah dan berlaku mengikat baik kepada penjual maupun kepada pembeli. Jadi penjual dan pembeli tetap tunduk pada isi daripada PPJB dan Kuasa tersebut.