Terpasangnya Bendera Merah Putih Lambang Negara Yang suda Sobek dan Usang

Media selidikkasus.com senen 04 Des 2023
Prihatin dan miris kita melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di tiang bendera RSUD PRATAMA Kecamatan PULAU PANGGUNG SDL ,entah di sengaja atau tidak seharusnya dari pihak RSUD PRATAMA tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan usang dan tidak layak untuk di kibarkan.


Diduga “Ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak RSUD PULAU PANGGUNG Kecamatan tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.

Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

Kami dari awak media SELIDIKKASUSU.COM menemukan Bendera Merah Putih terpajang di tiang bendera RSUD PRATAMA dalam keadaan Robek Pada tgl 4 DESEMBER 2023 JAM 13.00 WIB

Kami sempat konfirmasi kepada Humas yang enggan menyebit kan nama nya,rumah sakit pratama pulau panggung SDL mengenai bendera tersebut kenapa suda sobek masih tetap di pasang apaka tidak ada lagi bendera lain yang masih layak,jawab humas ea pak kami salah dan kurang nya perhatian dan kami akan mengganti nya yang lebih bagus lagi trimakasih suda mengingatkan kami. Ujar nya

Maka dari itu awak media meminta kepada pihak yang berwenang ada teguran kepada Pihak RSUD pratama, tentang masih terpajang nya Bendera Merah Putih yang Robek masih terpajang di tiang bendera di Rumah sakit RSUD pratama pulau panggung Kecamatan semendo kabupaten Muara Enim

Lp: Nopri Hartono

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*