Pantas Tarigan Ketua LSM LIPAN : Bapenda Deli Serdang Jangan Kebanyakan Study tour Menghabiskan Uang Rakyat

 

 

Sumut- Pantas Tarigan Ketua LSM Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara ( LIPAN) lubuk pakam angkat bicara tentang Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang, Wajarkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang hingga November masih Rp 721,2 Milyar. Atau baru hanya 56,57 persen dari target yang dipasang.

Adapun target setelah  APBD yang ingin dicapai sampai Rp 1,275 Triliun.
Kerena Menurut hasil penyusuran Tim LSM LIPAN Dari Kepala Badan sampai kepala Seksi tidak bisa bekerja sebagai contoh .Kasi Data bidang pajak Daerah yang diangkat berasal dari Kasi Kebersihan Kecamatan Sunggal inisial ( NSH ) kemudian Kabid Pajak Daerah inisial (JG) sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPBD Deli serdang

Kabarnya sebelum menjabat sebagai Kaban Pendapatan sebelumnya juga sebagai Sekwan yang bermasalah terbukti anggota nya sudah Masuk Bui dan Selalu jadi TGR dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) setiap tahun.

Memperbayak Study tour ke luar daerah sampai berhari hari sehingga masyarakat yang ingin membayar pajak secara langsung terbengkalai akibat pejabatnya sering tidak berada di tempat, Sekaligus menghambur hamburkan uang rakyat Deli serdang, Jika dikantor Pejabat sampai stafnya nya Selalu Bermalas Malasan menunggu Dikantor tidak mau turun kelapangan sembari berharap Uang Upah Pungut.

Dari masyarakat yang datang menyetor kan sendiri pajaknya.bagai mana anggota mau kerja mengejar target Pajak klau pimpinannya seperti itu. Ironisnya lagi diduga masyarakat Dipersulit untuk menerbitkan Pembayaran pajak alasan harus survei lapangan Rekomendasi dan lain lain sembari mengharap Imbalan Luar biasa.

Sebagainya Badan Pendapatan daerah harus dapat mencerminkan adanya efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah di akhir tahun anggaran sebagai perwujudan dari diselenggarakannya tata kelola keuangan daerah.

Di samping itu, penyusunan Perubahan APBD harus dapat dibaca melalui kajian Pendapatan Asli Daerah sebagai dijalankannya fungsi kontrol dan evaluasi dari laporan pengelolaan keuangan daerah yang pada gilirannya akan dipertanggungjawabkan pemerintah dan kepada masyarakat dengan berlandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sehingga SKPD se-Kabupaten Deli Serdang dapat menjalankan seluruh Program kegiatan yang sudah mendapat persetujuan dari rakyat melalui DPRD Deli serdang. Tegas Pantas Tarigan.

Sumber- rilis : LSM Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara ( LIPAN) Lubuk pakam