
MEDAN – Belakangan kita dikejutkan oleh Ketua lembaga anti rasuah KPK RI menjadi tersangka kasus korupsi, memang. Bukan hal tabu soal modus perlakuan korupsi diberbagai lini pemerintahan.
Bahkan tindak pidana korupsi ini diduga menjadi ajang bagi banyak oknum tertentu. Atas hal itu, Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PW ALAMP AKSI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (Kejatisu), Kamis (30/11/23).
“Hari ini kita meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mampu menegakan hukum Seadil-adilnya agar supaya Sumatera Utara bersih dari praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” teriak Mahmud Padang memulai orasinya.
Bukan tanpa sebab Mahmud mendesak Kejatisu buka Kitab UndangUndang
Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Tahun 2001 Tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Karnanya dia berharap segera tentu akan menajdikan efek jera dan mampu memberangus pelaku korupsi di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) yang dipimpin Rahmadsyah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Deli Serdang atas temuan BPK Tahun Anggaran 2022.
Adapun dugaan berbagai praktik korupsi pada dua (2) SKPD di Deli Serdang tersebut, diurai Mahmud pada orasinya, yakni pada beberapa proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang yang bersumber dari APBD Tahun 2022
Menerangkan dugaan korupsi pada proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pusat Informasi Masjid Pemkab DS dan BRPRMI. Proyek dengan pagu sebesar Rp.3.500.640.000 yang dikerjakan oleh CV. Sinta Nuriah sesuai dengan kontrak nomor 602.1/11/SP/P4BGDKK/DCKTR/DS/2022, tertanggal 14 Agustus 2022.
Dugaan korupsi pada proyek Lanjutan Pembangunan Area Manasik Haji Deli Serdang pagu Rp.2.000.089.904 yang dikerjakan oleh CV.Requel HFS dengan kontrak nomor 602.1/09/SP/P4BGDKK/DCKTR/DS/2022, tanggal 14 Agustus 2022.
Dugaan korupsi pada proyek Penataan Interior Convention Hall Deliserdang. Proyek dengan pagu Rp.4.116.448.050 dan dikerjakan oleh CV.Putri Muara Naburju, kontrak nomor
602.1/01/SP/P4BGDKK/DCKTR/DS/2022, tanggal 28 Juli 2022.
Dugaan korupsi pada proyek Penataan Plaza Utama Kawasan Masjid Syuhada Galang Deli Serdang pagu Rp.3.500.640.000 dikerjakan oleh CV.Rizky Amanda, kontrak nomor
602.1/10/SP/P4BGDKK/DCKTR/DS/2022, tertanggal 14 Oktober 2022.
Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Deli Serdang pagu Rp.3.500.640.000 dikerjakan oleh CV.Karya Anak Bangsa, kontrak nomor 602.1/08/SP/P4BGDKK/DCKTR/DS/2022, tertanggal 08 Agustus 2022.
Dugaan korupsi pada Penataan Lanskap dan Sirkulasi Kendaraan di Kawasan
Convention Hall Deli Serdang pagu Rp. 2.840.022.000 dikerjakan oleh CV.Toba Nauli Basa, kontrak nomor 602.1/06/SP/PRTH/DCKTR/DS/2022,tertanggal 28 Juli 2022.
Berikut adanya dugaan korupsi pada beberapa proyek di Sekretariat DPRD Deli Serdang yang bersumber dari APBD Tahun 2022, yaitu : Dugaan korupsi pada proyek Rehab/Pembuatan Ruang Arsip Kantor DPRD Deliserdang yang dilaksanakan oleh CV.RN, kontrak
nomor 01207/20907/010001/01/SPK/DPRD/DS/2022 tanggal 18 Februari 2022 senilai Rp.197.945.000, jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender, terhitung sejak tanggal 18 Februari s/d 04 April 2022.
Dugaan korupsi pada proyek Rehab Ruang Rapim dan Ruang Zoom Ketua DPRD pada Kantor Sekretariat Kabupaten Deliserdang yang dilaksanakan oleh CV.NJ, kontrak nomor 01209/20909/010001/03/SPK/DPRD/DS/2022 tanggal 23Februari 2022 senilai Rp.197.600.000, jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender, terhitung sejak tanggal 24 Februari s/d 11 April 2022.
Dugaan korupsi pada proyek Penataan Interior Convention Hall Deliserdang.
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.116.448.050, dikerjakan
oleh CV.Putri Muara Naburju, kontrak nomor 602.1/01/SP/P4BGDKK/DCKTR/DS/2022, tertanggal 28 Juli 2022.
Dugaan korupsi pada proyek Renovasi Pemasangan PVC dan Lainnya Ruang
Bapemperda yang dilaksanakan oleh CV. AT, kontrak nomor
01209/20909/010001/71/SPK/DPRD/DS/2022 tanggal 14 Oktober 2022 senilai Rp.197.800.000, jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 Oktober s/d 28 November 2022.
Dugaan korupsi pada proyek Pemasangan Portal Masuk-Keluar Kantor DPRD dan Pintu Besi, Pada Kantor Sekretariat DPRD Deliserdang yang dilaksanakan oleh CV.SB, kontrak nomor 01209/20909/01000188/SPK/DPRD/DS/2022 tanggal 14 Oktober 2022 senilai Rp.156.200.000, jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 Oktober s/d 28 November 2022.
Dugaan korupsi pada proyek Pembuatan Kanopi Tempered di Ruang Tengah Gedung yang dilaksanakan oleh CV. 3GS kontrak nomor 01209/20909/010001/81/SPK/DPRD/DS/2022 tanggal 20 Mei 2022 senilai Rp.197.900.000, jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender, terhitung sejak tanggal 20 Mei s/d 04 Juli 2022.
Dugaan korupsi pada proyek Pembuatan Taman Dalam Gedung Kantor DPRD yang dilaksanakan oleh CV.FP berdasarkan kontrak nomor
01209/20909/010001/83/SPK/DPRD/DS/2022 tanggal 27 Juni 2022 senilai
Rp.197.500.000, jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.
“Berdasarkan hal-hal yang disebutkan, maka kami dari Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PW ALAMP AKSI) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara untuk segera panggil dan periksa masing-masing pimpinan OPD terkait dugaan korupsi tersebut,” tandas Mahmud menutup orasinya di depan Kantor Kejatisu. (red).
Leave a Reply