Masyarakat Desa Salonsa Jaya Meminta Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Agar Memanggil PT. ADP Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

 

Morowali- Kami selaku masyarakat Kecamatan Desa Solonsa Jaya Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali berdasarkan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Alaska Dwipa Perdana (ADP) PT. Mitra Sulawesi bersama, PT. Mitra Karya Agung Lestari, CV. Cipta Mineral Perkasa. hendak mengajukan pengaduan terkait dengan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan Tambang di Desa Solonsa Jaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah

Olehnya itu, kami selaku perwakilan warga Desa Solonsa Jaya, dengan ini meminta kepada bapak/Ibu Kepala
Inspektur Tambang Provinsi Sulawesi Tengah, untuk memanggil pihak perusahaan,
menyelesaikan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan,”Kata Salah seorang masyarakat, Kamis(30/11/2023)

Menurutnya, masyarakat Desa Solonsa Jaya 98% adalah petani sawah dan petani pekebun sawit. Desa salonsa jaya termasuk desa penghasil beras yang dapat memenuhi kebutuhan makan beberapa desa disekitarnya.

Sehingga berdasarkan informasi Balai Penyuluh Pertanian Produksi padi sawah desa
Silonsa Jaya Mencapai 6,5 ton perhektare. Sehingga mendapat kunjungan langsung menteri pertanian, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan petani sawah Desa Salonsa Jaya. Hal ini terjadi karena faktor lingkungan yang masih sangat mendukung jauh dari pencemaran,”Sebutnya

Sambungnya, kebutuhan dasar mesyarakat Desa Solonsa Jaya dapat dikatakan terpenuhi,
seperti air bersih Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali membangun PAM, lingkungan
yang aman dan nyaman, udara bersih tanpa ada pencemaran udara. Bisa dikatakan
bahwa desa solonsa jaya di Kabupaten Morowali masyarakatnya hidup dengan
tenang dan tentram tanpa ada rasa cemas dan was-was, karena Desa Solonsa Jaya
termasuk Salah Satu desa yang tidak masuk dalam kategori wilayah rawan bencana.
Kondisi ini masyarakat rasakan hingga tahun 2018.

Kemudian, setelah 4 perusahaan tambang masuk yang melakukan kegiatan penambangan dari tahun 2018 situasi lingkungan di Desa Solonsa Jaya menjadi
berubah. Dimana hampir semua aspek kehidupan masyarakat Solonsa Jaya menjadi
terganggu diantaranya.

1. Sumber air bersih untuk kebutuhan air minum, mencuci, dan mandi sekaligus
untuk pengairan areal persawahan diduga dirusak dan dijadikan PLT atau lokasi
penambangan PT. Alaska Dwipa Perdana. Sehingga fasilitas air bersih yang
dibangun oleh pemerintah rusak dan tidak bisa lagi untuk difungsikan.

2. Hasil produksi dari areal persawahan dari 6,5 ton perhektare menurun menjadi
3,5 ton perhektare.

3. Beberapa ruas jalan Desa diduga gunakan oleh PT. Mitra Sulawesi Bersama, PT.
Mitra Karya Agung Lestari, PT. Alaska Dwipa Perdana, dan CV. Cipta Mineral
Perkasa. Sehingga jalan ini rusak dan tidak lagi bisa digunakan oleh masyarakat.

4. Lokasi yang menjadi tempat pemakaman umum diduga dirusak dan digali untuk
dijadikan sendiment pont oleh PT. Alaska Dwipa Perdana

5. Produksi hasil tambak baik ikan, udang maupun rumput laut ( sango-sango)
menurun drastis bahkan banyak yang gagal panen akibat air yang tercemar,
keruh dan berlumpur diduga berasal dari kegiatan pertambangan.

6. Selain itu rumah-rumah warga masyarakat juga terdampak banjir disertai dengan
lumpur, debu dan bising.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas, kami hendak mengajukan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan- perusahaan karena kegiatan
penambangannya yang telah berdampak pada terganggunya hak-hak dasar masyarakat
sebagaimana penjelasan Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 H yang menyebutkan
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan
dugaan pelanggaran Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia yang menegaskan “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini agar menjadi perhatian serius oleh pihak perusahaan untuk segera memulihkan kembali segala bentuk kerusakan lingkungan di wilayah Desa Solonsa Jaya yang diduga disebabkan kegiatan pertambangan,”Tutup.

Sebelumnya yang dikonfirmasi PT. ADP melalui juru bicara Roy menjawab, Nanti dengan Humas kami ya pak,”Balas Roy.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/ atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentara Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui via whatsapp Redaksi (082311911911/Yohanes). Terima kasih.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*