Forum Peduli Hak-hak Masyarakat Desa Lingkar Tambang Salonsa Jaya, Meminta Gubernur Sulteng Untuk Memanggil PT. ADP

 

Morowali- Kami selaku masyarakat Desa Solonsa Jaya Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan berdasarkan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT.Alaska Dwipa Perdana (ADP), PT. Mitra Sulawesi Bersama, PT. Mitra Karya Agung Lestari, CV. Cipta Mineral Perkasa. hendak mengajukan pengaduan terkait dengan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang di Desa Solonsa Jaya

Kami yang bertanda tangan dibawah ini selaku perwakilan warga Desa Solonsa Jaya, dengan ini meminta kepada bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, untuk memanggil pihak perusahaan, menyelesaikan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan alasan sebagai berikut,”Kata Salah satu warga, Rabu(29/11/2023)

Ia menguraikan, masyarakat Desa Solonsa Jaya 98% adalah petani sawah dan petani pekebun sawit. Desa salonsa jaya termasuk desa penghasil beras yang dapat memenuhi kebutuhan makan beberapa desa disekitarnya

Bahwa berdasarkan informasi Balai Penyuluh Pertanian Produksi padi sawaah desa Silonsa Jaya Mencapai 6,5 ton perhektare. Sehingga mendapat kunjungan langsung menteri pertanian, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan petani sawah desa salonsa jaya. Hal ini terjadi karena faktor lingkungan yang masih sangat mendukung jauh dari pencemaran

Kebutuhan dasar mesyarakat Desa Solonsa Jaya dapat dikatakan terpenuhi, seperti air bersih Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali membangun PAM, lingkungan yang aman dan nyaman, udara bersih tanpa ada pencemaran udara. Bisa dikatakan bahwa desa solonsa jaya di Kabupaten Morowali masyarakatnya hidup dengan tenang dan tentram tanpa ada rasa cemas dan was-was, karena Desa Solonsa Jaya termasuk Salah Satu desa yang tidak masuk dalam kategori wilayah rawan bencana. Kondisi ini masyarakat rasakan hingga tahun 2018

Setelah 4 perusahaan tambang masuk yang melakukan kegiatan penambangan dari tahun 2018 situasi lingkungan di Desa Solonsa Jaya menjadi berubah. Dimana hampir semua aspek kehidupan masyarakat Solonsa Jaya menjadi terganggu diantaranya

1. Sumber air bersih untuk kebutuhan air minum, mencuci, dan mandi sekaligus untuk pengairan areal persawahan diduga dirusak dan dijadikan PLT atau lokasi penambangan PT. Alaska Dwipa Perdana. Sehingga fasilitas air bersih yang dibangun oleh pemerintah rusak dan tidak bisa lagi untuk difungsikan.

2. Hasil produksi dari areal persawahan dari 6,5 ton perhektare menurun menjadi 3,5 ton perhektare.

3. Beberapa ruas jalan Desa diduga gunakan oleh PT. Mitra Sulawesi Bersama, PT. Mitra Karya Agung Lestari, PT. Alaska Dwipa Perdana, dan CV. Cipta Mineral Perkasa. Sehingga jalan ini rusak dan tidak lagi bisa digunakan oleh masyarakat.

4. Lokasi yang menjadi tempat pemakaman umum diduga dirusak dan digali untuk dijadikan sendiment pont oleh PT. Alaska Dwipa Perdana

5. Produksi hasil tambak baik ikan, udang maupun rumput laut ( sango-sango) menurun drastis bahkan banyak yang gagal panen akibat air yang tercemar, keruh dan berlumpur diduga berasal dari kegiatan pertambangan

6. Selain itu rumah-rumah warga masyarakat juga terdampak banjir disertai dengan lumpur, debu dan bising.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas, kami hendak mengajukan dugaan Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan – perusahaan karena kegiatan penambangannya yang telah berdampak pada terganggunya hak-hak dasar masyarakat sebagaimana penjelasan Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 H yang menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan dugaan pelanggaran Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini agar menjadi perhatian serius oleh pihak perusahaan untuk segera memulihkan kembali segala bentuk kerusakan lingkungan di wilayah Desa Solonsa Jaya yang diduga disebabkan kegiatan pertambangan. Kami harap ada tindak lanjut yang serius dari Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah,”Tutup

Sebelumnya yang dikonfirmasi PT. ADP melalui juru bicara Roy menjawab, Nanti dengan Humas kami ya pak,”Balas Roy.

Bagi pihak yang terkait di pemberitaan redaksi media ini ada yang kurang tepat bisa melakukan Permintaan sesuai konsekuensi melalui untuk di ralat, koreksi, revisi klarifikasi, hak Jawab terkait, atau keterangan lainnya. sesuai dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Dan bisa dihubungi atau dikirim dinomor WhatsApp ( 082311911911 Redaksi/Yohanes)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*