Data Yang Masuk di BPN Morowali Diduga Tidak Benar, Sertifikat Tanah Budel Bisa di Batalkan, Hasil Penjualan Dibagi di Pengadilan Agama

 

Morowali- Terkait persoalan dugaan Tanah Budel Almarhum/ Almarhumah yang berada di desa Parilangke kecamatan bumiraya kabupaten Morowali provinsi Sulawesi Tengah kini digugat oleh ahli waris bahkan sertifikat nya pun bisa dibatalkan.

Sebelumnya tanah budel almarhum Ayah (Jido) dan almarhumah ibu (Hani Suni) Diduga dijual oleh salah seorang anak kandung dari Almarhum dan Almarhumah seluas 3 hektar tanpa diketahui dan persetujuan oleh ke lima bersaudara. Imba dari 6 bersaudara diketahui telah melakukan penjualan tanah budel almarhum dan Almarhumah kepada orang lain. Sementara imba sebagai penjual dia memiliki saudara kandung berjumlah 6 orang. Anak pertama perempuan atas nama kursia anak ke dua atas nama Burhan, anak ke tiga Abdullah, ke empat atas nama imba, ke lima Hato, ke enam atas nama saenudin,”Jelas beberapa pihak ahli waris Abudulah, Sainudin dan hato.

Kami ada 6 bersaudara kandung dan yang menjual budel atas nama imba saudara kandung kami anak nomor ke 4, kami tidak setuju tanah budel itu dijual karena belum dibagi masih milik sama-sama atau semua masih memiliki hak yang sama. Tujuan dan maksud kami sebagai Ahli waris datang dikantor BPN Morowali untuk menggugat sertifikat tanah budel yang dijual oleh saudara kami imba, karena kami punya hak dan sekarang kami minta di bagi dua, separoh untuk kami 5 bersaudara dan setengahnya biar untuk imba,”Kata Beberapa korban Ahli waris saat di kantor BPN Morowali pada hari jumat(20/10/2023) yang diterima langsung oleh Pegawai BPN Morowali Bagian sengketa Anwarsyah

3 hektar harus dibagi dua yang satu 1,5 ha untuk imba dan yang ke dua 1,5 ha untuk kami lima orang, ini yang pernah kami sepakati di desa saat pertemuan namun tidak disetujui atau di iyakan sama imba untuk pembagian itu, imba tetap pertahankan bahwa tanah itu tanah dia sendiri atau tanah pribadinya,”Jelasnya sama-sama saat memberikan keterangannya ke hadapan pegawai BPN Bagian Sengketa

Anwarsyah menegaskan, sertifikat itu memang benar sebagai tanda bukti yang kuat yang menyangkut model fisik tanah, kalau tidak betul sertifikat tidak kuat dan dalam hal ini sertifikat tanah itu bisa saja dibatalkan jika ada ditemukan cacat yang jelas,”Ungkap Anwarsyah pegawai BPN Morowali bagian sengketa di hadapan para Ahli waris tanah budel.

Sambung Anwarsyah, terkait dengan itu orang bapak harus punya dasar. Kalau orang bapak ahli waris dasarnya itu harus ada kalian harus lengkapi dasar diantaranya surat keterangan ahli waris, surat keterangan kematian orang tua, jadi dua ini bapak- bapak sebagai dasar ahli waris. Nanti antar di kantor BPN Morowali kami akan proses secepatnya,”Sebut Anwarsyah.

Anwarsyah menilai ketika salah seorang tidak setuju bagaimana tindakan diatas tanah itu otomatis tidak bisa melaksanakan macam imba menjual sendiri dia tidak bisa biar pun bagi sendiri kalau lima orang tidak sepakat. Kecuali dia merasa punya hak juga nanti di uji kelayakannya dan nanti akan dibagi di Pengadilan Agama.

Nanti diuji, ajukan gugatan ke pengadilan agama terkait dengan lokasi itu nanti disitu dibagi. Kalau dia tidak bisa dibagi secara nyata dilapangan,, kita akan lihat pada saat dijual hasilnya baru dibagi seandainya ada ahli waris yang sudah meninggal karena otomatis dia meninggal ada anaknya dan anaknya ini penggantinya,”Sebutnya

Masih kata Anwarsyah menduga kemungkinan ada kesalahan proses pada saat persertifikatkan. Salahnya itu data yang masuk di BPN Morowali tidak benar. Salah satunya dia mengakui tanahnya dia,”Ungkapnya.

Sementara itu pihak dari si pembeli Putu Gunattawan yang didampingi oleh Hadi tanah itu milik pribadi atas nama imba sesuai dengan sertifikat dan menurut hukum sudah sah hak milik saya, sudah disahkan melalui notaris maupun dari desa dan sudah diketahui oleh beberapa pihak tanah itu bukan budel, desapun mengetahui itu tidak tanah budel,”Jelas Hadi dan Putu Gunartawan.

Kami tidak menganggap tanah itu budel, karena awalnya tidak budel. Kalau budel saya tidak beli. Pada dasarnya tanah itu bukan budel saya beli sesuai dengan sertifikat yang ada,”Sebut Hadi yang di iyakan Putu saat dijelaskan dimedia ini.

Sambungnya, tanah budel kalau mereka mau gugat silahkan jangan berurusan dengan saya. Saya hanya membeli berdasarkan surat-surat yang ada dan yang sah. Kalau mereka gugat silahkan saja sama saudaranya imba. Pada intinya tanah itu tidak budel menurut saya, dikarenakan saya beli itu tanah sesuai sertifikat dan diketahui desa dan ini sudah kami balik nama.

Bagi pihak yang terkait di pemberitaan redaksi media ini merasa kurang tepat. Silahkan ditempuh konsekuensi melalui klarifikasi. Hak Jawab, Sanggahan dan keterangan lainnya sesuai dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Dan bisa dihubungi atau dikirim dinomor WhatsApp ( 082311911911 Redaksi/Yohanes)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*