Sinar Mas “melalui Anak Perusahaan nya PT WKS “Diduga Garap Lahan Masyarakat Hingga Ketengah Perkampungan

 

Tanjab Barat. 09/23. Sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini sedang mengalami permasalahan status kepemilikan tanah terlebih lagi jika berhadapan dengan perusahaan besar, seperti yang dialami masyarakat didesa penoban, Kec batang asam, Kab tanjung jabung barat, Prov Jambi.

Saat ini “Sinar Mas”melalui anak perusahaan nya PT WKS bertahun-tahun telah menggarap lahan masyarakat hingga ketengah tengah keperkampungan desa tersebut serta sampai kepingiran jalan raya lintas timur sumatera.

Menurut informasi yang kami dapat,terjadinya kesemena menaan pihak perusahaan dalam menguasai tanah didaerah ini diakibatkan dimana status tanah di wilayah desa ini sebahagian besar nya masih berstatus Hutan Produksi HP,

Padahal menurut sejarahnya, tanah di wilayah perkampungan ini merupakan pemberian TENTARA RAKYAT kepada masyarakat di wilayah tersebut untuk dijadikan lahan pertanian dan persawahan, dengan ganti “Segantang Beras”pada tahun 1946,

dimana ketika itu para Tentara Rakyat Indonesia bersembunyi di desa tersebut dari kejaran pasukan Belanda, sehingga selama Tentara Rakyat dalam persembunyian nya sangat membutuhkan makanan dari masyarakat sekitar untuk bertahan hidup.

Namun saat ini pemerintah menyatakan setatus tanah di wilayah daerah tersebut masih merupakan bersetatus Hutan Produksi HP, sehingga sebahagian besar tanah di wilayah perkampungan tersebut merupakan termasuk dalam izin konsensi PT WKS.

Alih alih mengantongi izin konsensi atau izin lain dari kementerian kehutanan, PT WKS dinilai sering melakukan dengan semena mena menyerobot dan merusak tanaman masyarakat yang terlebih dahulu mengusai lahan didaerah tersebut, tanpa terlebih dahulu melakukan mediasi kepada masyarakat sekitar.

Kepada media ini, satu warga desa sei penoban, dikecamatan batang asam bernama pak golan mengatakan,

“Ya, menurut saya perlu dipertanyakan sebatas mana yang sebenarnya tapal bata izin konsensi atau izin lain yang dimaksud PT WKS tersebut..

Sebab dari hasil data LHP BPK Provinsi jambi, PT WKS ini telah mendapatkan teguran dari kementerian LHK sejak tahun 2015, terkait atas pengelolaan lahan hutan diluar izin PT WKS, Ungkap LHP BPK.

Kemudian sejak mendapatkan surat teguran dari kementerian LHK,, sejak itu lah PT WKS melakukan pembayaran denda atas pengelolaan lahan hutan diluar izin ke kas daerah provinsi jambi, dari tahun 2015 hingga tahun 2021 saja sudah mencapai lebih kurang rp 42,7miliar lebih.

Namun pembayaran denda atas pengelolaan hutan diluar izin tersebut hingga saat ini tidak dapat dipergunakan dan masih tersimpan di kas daerah provinsi jambi, dikarenakan pembayaran denda tersebut tidak memiliki payung hukum. Ungkap LHP BPK.

Walaupun telah terbukti dimana pihak perusahaan bertahun-tahun telah melanggar aturan, namun perusahaan tersebut hingga saat ini masih berjalan seperti biasa. Ujar pak Golan.

Dilain kesempatan dalam forum pertemuan mediasi didesa sei.penoban beberapa waktu lalu pihak PT WKS melalui pak elvan yang mewakili distrik V, ketika ditanya warga mengenai keberadaan izin kementerian kehutanan yang maksud serta dokumen yang dikatakan adanya kemitraan PT WKS dengan lahan masyarakat tersebut, kiranya pihak perusahaan dapat memperlihatkan setidaknya memberikan copyan surat izin HGU nya kepada pemerintah desa dan kecamatan,agar masyarakat dapat mengakses dan tau tentang kegiatan perusahaan PT WKS tersebut diwilayah nya., supaya kedepan tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

“Mengenai semua dokumen perizinan dan lainnya, itu ada di kantor pusat, kita disini hanya bekerja, menjalankan perintah atasan pak. Ujarnya./ngl.