Berharap Mahkamah Agung Tidak Kaku Lagi Dalam Uji Materi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Berharap Mahkamah Agung Tidak Kaku Lagi Dalam Uji Materi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Santer beredar akan dilakukan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Mandiri sangat disayangkan banyak pihak.

Setidaknya isu defisit BPJS Kesehatan sudah muncul sejak tahun 2017. Bahkan banyak pihak juga menguji Peraturan Presiden saat kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 75 Tahun 2019 yang kemudian dicabut dengan Perpres 64/2020.

Nah, jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan maka akan muncul Uji Materiil terjadi regulasi yang akan mengatur kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel melihat permohonan Uji Materiil merupakan hak warga negara yang tidak dapat diganggu gugat.

” Permohonan Hak Uji Materiil ini kan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga merupakan cara yang elegan bagi masyarakat yang keberatan adanya peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang.”

Nah, karena peraturan perundang-undangam dinamis maka hal itu seharusnya juga Mahkamah Agung dinamis dalam pemeriksaan peraturan perundang-undangan terkait iuran BPJS Kesehatan.

“Saya tentu berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa tidak merujuk ke Putusan-putusan Uji Materiil sebelumnya. Mengapa? Karena kalau nanti yang diuji Peraturan Perundang-undangan dengan nomor berbeda terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan diputus dengan hal yang sama karena pernah diperiksa dalam Perkara sebelumnya maka hal ini dapat berpotensi mencederai hak asasi masyarakat dalam memperoleh keadilan”. Kata Johan

“Sekarang masyarakat ingin memperoleh keadilan bagaimana lagi caranya jika Mahkamah Agung kaku dalam memeriksa permohonan Uji Materiil”. Contoh nyata saat masyarakat menguji Perpres 75/2019 dan Perpres 64/2020 ini kan jelas secara penomoran berbeda mengapa diputus Tolak dengan alasan pernah diputus sebelumnya” terang Johan

Oleh karenanya Johan berharap agar Mahkamah Agung tidak kaku dan selayak nya hal ini diatur dalam Rumusan Kamar Tahun 2023 dalam hal terjadi Uji Materiil terhadap Peraturan Perundang-undangan dengan nomor berbeda maka seharusnya Putusan nya berbeda pula tidak merujuk ke Putusan sebelumnya. Tutup Johan

Disampaikan oleh
Johan Imanuel
Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan