Akhirnya Warga Kaliwungu Mandiraja Banjarnegara Mengadu Ke Polda Jateng

Semarang-Edi Wahyu Sunarso (48) Warga Desa Kaliwungu Mandiraja Kab Banjarnegara ini akhirnya mengadukan ke Polda Jawa tengah Jumat (29/9-2023) Markar yang berada di Jl Pahlawan No 1 Mugassari Semarang Jateng dengan didampingi Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara. Karena tidak terima dirinya dianggap merampas kendaraan milik Sugeng yang dititipkannya sebagai jaminan atas hutang Rp 200 juta, Namun kendaraan yang dititipkan tersebut dengan pihak yang tidak dikenal empat orang kerumah yang diawali pemepedan di Jalan Rakit menuju Mandiraja agar kendaraan Carry titipan sugeng itu di kembalikan karena bukan milik Sugeng tetapi diklaim milik mereka.

Edi Wahyu S merasa kecewa karena telah dilaporkan oleh MZ awalnya tidak mengenalnya, ditemani EM karyawan Notaris PPAT dan dua orang yang juga tidak dikenalnya. Pada 16 September 2023, memepet kendaraan Carry R 9225 BM saat dikendaraai saudara Edi Wahyu yang bernama Aan Winarso dan Hadiman, yang dititipkan dengan sukarela tanpa paksaan diklaim miliknya, maka dihari itu juga karena menjaga amanah dari Sugeng Priyono saat dijalanpun kendaraan itu tidak diberikan oleh empat orang yang berusaha meminta. Kemudian keempat orang yang berusaha merampas menemui Edi Wahyu S dan Wiwi Sunarsih kerumahnya awalnya bicara baik dan mengatakan dua kendaraan Xenia Nopol B 1577 CFE dan Carry bernopol R 9225 BM serta segala yang ada di Gudang Gula milik Sugeng sudah menjadi mili Muh Zakaria diketahui warga Kelurahan Rejasari Purwokerto Barat Kab Banyumas.

Edi kepada awak media menceritakan mereka awalnya baik kerumah namun diawali dengan menggunakan kendaraan Pajero berisi empat orang menyalip dan menghangi kendaraan yang ditumpangi Hadiman dan Aan saudaranya untuk diserahkan yang diklaim miliknya, karena kendaraan titipan dan menjaga amanah tidak diberikan selama hutangnya belum dilunasi,” ungkapnya.

Ketika dirumah Edi Wahyu Sunarso di Desa Kaliwungu Mandiraja terjadi keributan yang meminta empat orang tersebut menyerahkan kendaraan sedang pihak yang dititipi dua kendaraan tersebut berusaha mempertahankan karena menjaga amanah sebagai jaminan hutang.” Kita bukan merampas, kita dititipi dua kendaraan, saat membawa ke rumahpun karena satu kedaraan metik di ajari oleh pemiliknya, apa itu merampas, dan kita anggapnya milik Sugeng karena kita punya kaitan hutang,” lanjutnya.

Edi emang awalnya sudah kenal Sugeng Priyono lama dan sekitar bulan agustus menembung minjam uang Rp 200 juta, dengan janji akan segera di lunasi dalam jangka waktu secepatnya.” Meminjam uang Rp 200 juta, dengan transfer sekali Rp 100 juta dan Kas Rp 100juta pada hari yang sama, janjinya mau untuk pelunasan Bank PARI, akan dikembalikan 3 hari, namun setelah beberapa kali janji, sampai ditagih kerumahnya ada pengakuan akan mengembalikan tanggal 15 September 2023, dan sebelumnya dititipkan Kendaraan Xenia tanpa memaksa dan setelah tanggal 15 September 2023 tidak dapat mengembalikan yang dijanjikan Sugeng menyerahkan kendaraan Carry untuk dititipkan, namun tanggal 16 September 2023 ada empat orang yang tidak dikenal hanya EM karyawan Notaris yang dikenal kerumah dan meminta kendaraan titipan itu yang diklaim kendaraanya dan mengancam akan melaporkan,” Tegas Edi Wahyu S.

Kemudian kami kemarin Kamis 25 September 2023 mendapatkan undangan klarifikasi dari Polres Banjarnegara dengan Nomer surat :B/806/IX/RES1.8/2023/Reskrim untuk ke ruang unit Resmob, dan kami diklarifikasi atas pengaduan Muhamad Zakaria, padahal kami tidak ada hubungan denganya dan menganggap telah merampas kendaraan miliknya,” ungkapnya.

Dari kejadian itu kami melaporkan SP, EM, MZ dan dua orang yang dikenal melakukan upaya tipu muslihat serangkaian kebohongan. “Dengan didampingi pengacara kami melaporkan ke Polda Jateng pada Jumat kemarin, “ Ungkapnya.

Pelapor dan kuasa hukumnya mengapresiasikan kinerja Polda Jateng yang menerima pengaduan terkait dugaan penipuan yang diawali diduga dilakukan oleh SP. Terlapor diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ketua DPC Ikadin Banjarnegara mengapresiasikan kinerja yang cepat tanggap akuntabel prediktif, responsibilitas professional dan berkeadilan.” Alhamdulillah pengaduan klien kami ditanggapi dengan lancar responsive dan professional,” pungkas Harmono, SH MM, CLA saat mendampingi klienya . (One)