Ada Temuan BPK Dalam Biaya Perjalanan Dinas Tanjab Barat TA 2021 Sebesar Rp 1.033.197.100,00

 

Tanjab Barat. 09/23. Ada temuan BPK dalam biaya perjalanan dinas kabupaten Tanjab Barat pada TA 2021 sebesar Rp 1.033.197.100,00

Hal ini tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jambi.

Temuan biaya perjalanan dinas ini terdapat di 25 SKPD dilingkungan pemerintahan Kabupaten Tanjab Barat, yaitu:

1, Sekretariat dewan
2, Sekretariat daerah
3, Dinas PUPR
4, Dinas PERKIM
5, Dinas DAMKAR
6, Dinas Pol PP
7, Dinas Sosial
8, Dinas NAKER
9, Dinas Ketahanan pangan
10, Dinas Lingkungan hidup
11, Dinas PMD
12, Dinas Perhubungan
13, OPMTSP
14, Dinas Perpustakaan dan Arsip
15, DISPARPORA
16, BAPEDA
17, BAN KESBANGPOL
18, BKAD
19, DP3AP2KB
20, Dinas KOPERINDAG
21, Dinas Perikanan
22, Kecamatan Tungkal Ilir
23, Kecamatan Tungkal Ulu
24, Kecamatan Kuala Betara
25, Kecamatan Seberang Kota.

Kondisi tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 202 Tentang standar harga satuan regional.

Dalam hal ini Bupati dan Sekretaris kabupaten Tanjab Barat, “mengakui” dan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK tersebut. Ungkap LHP BPK.

Terkait hal ini, Ketua Jaringan Relawan Pejuang Masyarakat (JRPM) Prov Jambi, Golan, mengatakan,,

Saya banyak tau tentang data, dan bagaimana admnistrasi keuangan pemerintah daerah kita ini, jadi saya minta agar KPK sekiranya dapat menyelidiki tentang realisasi anggaran kususnya di provinsi dan kabupaten/kota di jambi ini,, dan saya siap membantu KPK, jika dibutuhkan. Ujarnya./ngl.