
Sumut – P.nias -Bersama puluhan Lawyer Direktur LBH Citra Keadilan Prov.Riau & Partner nya Akan Menggugat Oknum Yang Mengaku Ahli waris (A.jiholi dan menguasai lahan Tampa dasar hukum dan dokumen kepemilikan lahan/tanah serta membuat hak ahli waris secara sepihak.
Hal tersebut di ungkapkan S.lafau Sabtu 16/09/2023 ia juga menambahkan beberapa penduduk / masyarakat desa Umbu kec.idenetae berada dan siap di taemnya untuk menjadi saksi dalam laporannya. Ujarnya pada awak media.
Ia menambahkan hal ini ia lakukan atas adanya oknum keturunan (A.jiholi) pengklaiman sepihak atas hak, serta penguasaan lahan yang mereka yakini milik (A.jiholi) Tampa memiliki dasar hukum sedang hak memiliki harus di dasar pengelolaan penguasaan lahan
sementara jika oknum tersebut mengaku sebagai ahli waris harus mengacu pada undang undang Perkawian Dalam Undang- No 1 tahun 1974 dan KUP perdata serta pasal 830 KUHP perdata yang di tentukan sebagai ahli waris serta pasal 832 KUHP perdata mengatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah ialah keluarga sedarah. Jadi tidak bisa dalam hal tersebut oknum mana pun menguasai sepihak harta apalagi membagi secara sepihak Tampa didukung bukti atau berita acara kesepakatan bersama. Pungkas S.lafau
Ia menegaskan ia akan siapkan ratusan pengacara untuk menghadapi dan serta sejumlah masyarakat yang siap mendukungnya,dan ” percuma orang kita bela jika orang itu pun tak menganggap kita sebagai keluarga maka semuanya akan kita buktikan nantinya jika benar ia penguasa hak alih waris, jika tidak berdasarkan hukum kepemilikan lebih baik di ambil ahli oleh negara atau masuk jadi aset pemerintah daerah (Pemda). Tegasnya
(Taem media gabungan cyber nasional)