Lembaga Bantuan Hukum Setia Kawan Berkeadilan Mendampingi Korban Hutang Piutang Rentenir Sidang Di PN Jakbar

Jakarta, Seorang warga Kalideres Jakarta Barat berinial N terjerat hutang kepada rentenir yang semula hanya meminjam dana untuk usaha 50juta dan berkembang hutangnya menjadi 200juta,

bahwa sebelumnya ada kesepakatan antara pemberi hutang dan penerima yang mana dalam kesepakatan tersebut penerima hutang bersedia membayar hutang dan bunga menjadi 70juta dengan cara mencicil selama 20 bulan, akan tetapi berjalannya waktu pemberi hutang menggugat penerima hutang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Sidang hari ini dengan agenda mediasi kedua menghasilkan deadlock tidak ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yang dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum Setia Kawan Berkeadilan (LBH SKB) yang diwakili oleh Muhamad Ali, S.H., M.H mendampingi pihak Tergugat sebagai korban dari hutang rentenir

“saya akan menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya apalagi ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan juga peraturan OJK yang melampaui suku bunga dan juga sangat bertentangan dengan hukum agama, apalagi pihak Tergugat ini dari masyarakat kurang mampu disini LBH SKB berperan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum” tutur Ali.