PERNYATAAN SIKAP : GERAKAN FSPIP KASBI JAWA TENGAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA PERJUANGAN KONFEDERASI KASBI

Jateng – Pada Aksi Nasional 10 Agustus 2023 , 3 Tahun UU Cipta Kerja; Gagal Sejahterakan Rakyat! Skandal Legislasi Paling Barbar Omnibus Law Cipta Kerja sejak masih berupa rancangan undang-undang (RUU), telah menjadi satu skandal proses pembuatan legislasi yang paling barbar. Bukan hanya dibahas secara tergesa-gesa, tapi juga tanpa mengedepankan proses partisipasi yang luas dan terbuka. Meski ditolak keras oleh mayoritas masyarakat Indonesia, namun hal tersebut tak mampu membuat Pemerintah dan DPR-RI bergeming.

Pada tanggal 05 Oktober 2020, UU Cipta Kerja secara sah menjadi Undang-Undang. Penolakan rakyat tidak berhenti disitu, upaya untuk membatalkan UU Cipta Kerja No.20 Tahun 2020 dilakukan melalui jalan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Alhasil, MK mengeluarkan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK 91) yang menyatakan “UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat”.
3 Tahun berselang, tiba-tiba Presiden RI Joko Widodo dengan mengumumkan penerbitan PERPPU Cipta Kerja dengan alasan keadaan genting dan mendesak. Hanya butuh 50 hari, Perppu Cipta Kerja telah resmi menjadi Undang-Undang setelah disetujui oleh DPR dalam rapat Paripurna pada Selasa (21/03), ketika ditanya oleh Puan Maharani

“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” secara serempak anggota dewan yang hadir menyatakan “setuju!.” DPR seringkali mengabaikan bahkan menyelewengkan fungsinya, dari legislasi hingga pengawasan. Bahkan DPR dan Pemerintah bermufakat melakukan pembangkangan konstitusi dengan menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyengsarakan seluruh elemen rakyat dari petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, perempuan, mahasiswa, pelajar, masyarakat miskin pedesaan dan perkotaan, serta kelompok rentan lainnya.

3 Tahun UU Cipta Kerja Membawa Petaka Bagi Kaum Buruh.
Fleksibilitas Kerja, Politik Upah Murah, dan Perlawanan Di Mahkamah Konstitusi Oleh Kaum Buruh;
Kondisi saat ini bisa jadi lebih parah pasca disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Secara umum, terdapat beberapa masalah krusial pada UU Cipta Kerja sehingga berdampak buruk pada nasib kaum buruh.

Pertama, bertambahnya ketentuan batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketentuan batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang semula maksimal paling lama 3 tahun dengan satu kali perpanjangan kontrak 2 tahun, dengan tambahan maksimal 1 tahun, sekarang perjanjian kontrak menjadi maksimal hingga 5 tahun. Artinya dengan durasi kontrak kerja yang panjang tersebut, maka buruh semakin tidak memiliki jaminan kepastian kerjanya. alias sulit diangkat menjadi pekerja tetap atau PKWTT.

Kedua, dihapuskannya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan alih daya (outsourcing). Sehingga semua buruh yang bekerja di berbagai jenis pekerjaan dapat dipekerjakan dengan sistem outsourcing atau alih daya.
Ketiga, dihapuskannya variabel “kebutuhan hidup layak” sebagai pertimbangan penetapan upah minimum sebagai rujukan penghitungan upah minimum yang berdampak pada bergesernya konsep perlindungan pengupahan secara luas.

Sehingga Kenaikan upah tidak akan pernah mencapai kebutuhan hidup layak. Apalagi Kenaikan upah sektoral sudah tidak diberlakukan lagi sejak tahun 2021 hingga sekarang. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Permenaker No.5/2023 yang melegitimasi pemotongan upah buruh hingga 30%/bulan dan perubahan waktu kerja sepihak bagi buruh di sektor industri padat karya berorientasi ekspor.

Keempat, pemutusan hubungan kerja menjadi lebih mudah karena dibuka proses PHK hanya melalui pemberitahuan pengusaha kepada buruh tanpa didahului dengan perundingan. Hal ini yang kemudian mengakibatkan ledakan angka buruh yang di-PHK sepanjang UU Cipta Kerja diberlakukan.

Kelima, terjadinya Pengurangan hak pesangon kaum buruh, yang sebelumnya dengan perhitungan 2 x PMTK bisa mencapai 32 bulan gaji, saat ini maksimal hanya 1,75 PMTK dengan maksimal perhitungan 25 bulan gaji, yaitu pesangon 19 bulan gaji ditambah 6 bulan gaji diambil dari JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36. Bahkan pengurangan hak pesangon buruh yang di PHK dengan alasan perusahaan merugi tanpa dilakukan metode audit berdasarkan ketentuan hukum dan perusahaan tidak tutup, maka pesangon buruh yang sebelumnya sebesar 2 PMTK kini dikurangi menjadi hanya 1 PMTK.

Dan untuk PHK karena perusahaan merugi dan tutup, hak pesangon buruh yang sebelumya 1 PMTK dikurangi menjadi hanya 0,5 PMTK. Keenam, UU Cipta Kerja juga sangat mengurangi kontrol negara terhadap hubungan kerja, karena banyaknya hal yang dikembalikan pada mekanisme kesepakatan para pihak, seperti soal batas waktu PKWT dan hak istirahat panjang yang bisa disepakati dalam perjanjian kerja. Secara sosiologis-empiris, pengaturan seperti ini sangat merugikan pekerja karena ketimpangan antara pekerja dan pengusaha membuat pekerja tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam melakukan perundingan dua arah secara berkeadilan.

Oleh karena itu, kami Gerakan Buruh FSPIP KASBI menyatakan sikap untuk mendesak:
1. Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya
2. Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
3. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubaha Ekonomi Global
4. Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah, Tolak Bank Tanah
5. Lawan Pembungkaman Demokrasi di Lingkungan Akademik
6. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor
Bahwa Aksi FSPIP KASBI dilakukan di Semarang-Jawa Tengah Selain itu juga dilakukan di Jakarta menuju gedung MK, dan Istana Negara dengan estimasi massa sekitar 10.000 buruh, mahasiswa, dan kelompok gerakan rakyat lainya dari Wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Aksi GEBRAK tersebut juga akan bersama-sama dengan puluhan ribu buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh., Surabaya-Jawa Timur, Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dan Manado Sulawesi Utara. NARAHUBUNG : KARMANTO