Direktur PT. DRY Belum Menyelesaikan Pembayaran Invoice ke PT. BAM

Irvan Kamaluddin

 

Morowali- Dugaan permasalahan yang terjadi antara PT. Bhima Amartha Makmur (PT. BAM) dan PT. Damai Rejeki Yumana (PT. DRY) sampai hari ini, yang di mana Denny Tedjo selaku direktur PT. DRY belum membayarkan atau menyelesaikan Invoice yang di tagihkan oleh PT. BAM

Dalam hal ini Irvan Kamaluddin selaku direktur PT. BAM menagihkan invoice sejak bulan April 2023 tapi belum ada tanggapan sampai hari ini dari Deny Tedjo, kejadian ini terjadi di wilayah IUP PT. FADLAN MULIA JAYA yang bertempat di desa Lalampu kecamatan bahodopi kabupaten morowali provinsi Sulawesi tengah dimana PT. DRY berkontrak JO (Join Operation) PT. FMJ,

Adapun invoice yang di tagihkan oleh pihak PT. BAM yaitu terkait penggunaan atau penyewaan fasilitas penunjang pertambangan yang terjadi di wilayah IUP PT. FMJ, dlama hal ini mobil Lv, Fasilitas Lab, dan Mesin bor,dll. Selain itu ada juga perjanjian Fee royalty atau deviden atas penjualan harga Ore di PT. FMJ yang terjadi atau dibuat oleh saudara Denny Tedjo sendiri dimana bunyi perjanjian tersebut adalah pihak PT.DRY membagikan deviden sebesar 30 Persen profit bersih untuk penjualan ore di wilayah JO PT. DRY di IUP PT. FMJ sejumlah 39.798 MT kepada saudara irvan kamaluddin.

Tetapi perjanjian tersebut tidak direalisaskikan oleh pihak PT. DRY sehingga pihak irvan melakukan penuntutan untuk meminta hak- hak nya agar segera terbayarkan, hal ini pun telah diketahui oleh pihak pengurus PT. FMJ dikarenakan saudara irvan sempat meminta untuk dimediasikan agar pihak JO dari PT. FMJ ini menyelesaikan kewajibannya.

Direktur PT. BAM Irvan Kamaluddin sudah mengadukan permasalahan ini ke KTT PT. FMJ (Syam Badudu) agar kiranya bisa membantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selang beberapa hari kemudian KTT PT. FMJ memanggil direktur PT. BAM untuk melakukan pertemuan di Jakarta Dengan saudara Arif (anak pemilik iup PT. FMJ) dan pihak PT. FMJ berjanji akan mencarikan solusi dengan jalan menyampaikan maslaah ini kepada saudara Aziz Wallang (Direktur Utama IUP PT. FMJ) agar pihak JO dari PT. FMJ ini dapat menyelesaikan kewajibannya dan tidak membawa nama PT. Fadlan karena pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh PT. DRY. Akan tetapi hingga hari ini belum ada penyelesaian terhadap permasalahan untuk membayarkan hak dari saudara irvan,”Tutup.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*