Bukan Mawas Diri,Malah Oknum Kades Prapau Mencari Kebenaran

Www.selidikkasus.com:Muara Enim Sumatera Selatan Desa Perapau
Pada hari 14 juli 2023 bertempat di Desa Perapau pukul 08.00 wib.

Media selidikkasus kembali akan memepertanyakan dan menginvestigasi terkait hal hal penyelenggaraan pemerintah Desa yang di pimpin oleh Wayan Anggara,ST.

Kepala Desa ini Di duga Angkuh congkak besar kepala merasa paling keren malah mau mengajak wartawan duel ini memang luar biasa hebat dan sekarang ada info dugaan melibatkan atau meminta pendampingan para Pengacara atau lowyer yang nota ben nya sangat jauh dari ranah tentang kelembagaan Di pemerintahan desa

Tupoksi kami sebagai jurnalis akan tetap kami jalan kan selagi masih dalam ranah dan uud pers yang benar siapapun tidak bisa membakengi atau mengintimidasi media para jurnalis yang ada di indonesia saat ini, kepala desa yang salah dan tidak transparan terhadap penyelenggaran pemerintah desa tetap akan kami kawal sampi tuntas apapun bentuknya

Dasar hukum nya jelas dan tertuang

*Dasar Hukum*
1, *Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F”* Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

2, *“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat*
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

3, *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1.* Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

4, *Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2)* “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

5, *Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1)* “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

6, *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4.* Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kita lihat sebesar apakah kepala desa ini berlindung pada keaalahan kesalahn dan dugaan dugaan yang terjadi di desa perapau ini apakah manusia ini suoer bersiah apa super sekali kita saksikan selanjutnya.tutup Nopri

(Lp:berita N).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*