Dua Pengedar Narkotika Diringkus

 

Kepulauan Aru Selidikkasus,-,Anggota Polres Kepulauan Aru berhasil meringkus Dua Pengedar Narkotika jenis Sabu Kedua tersangka kini di amankan di Mapolres Kepulauan Aru.

Pada tanggal 12/06-2023 anggota Polres Kepulauan Aru telah membekuk dua orang pengedar Narkotika,Salah satu yang kemudian kita tetapkan tersangka yaitu saudari Ika (27) pekerjaan wiraswasta di tempat atau TKP yaitu jalan rabiah jala Kelurahan siwalima didapati dari yang bersangkutan barang narkotika sebanyak 0,37 secara bruto dan kemudian dari saudara Ika tersebut kita laksanakan ataupun kita kembangkan didapatilah saudara SD alias E (35) pekerjaan honorer didapati dari yang bersangkutan sebanyak 0,38 gram berupa sabu-sabu yang sudah kita cek kebenaran kedua barang bukti tersebut di laboratorium forensik dan dinyatakan mengandung mentalin dua-duanya positif sabu.Beber Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bakthiar Rivai S, IK, pada 21/06-2023 bertempat di Mako Polres Kepulauan Aru jln Pertamina Kepularaha Siwalima Kecamatan Pp Aru.

Lanjutnya,TKP untuk saudara SD ini di jalan mutiara komplek radio patah Kelurahan Siwalima Kabupaten Kepulauan Aru dan sedang kami kembangkan lagi untuk menuju salah satu orang yang menyediakan barang tersebut untuk saudara SD. untuk pengembangan ataupun hasil nanti akan kami laporkan kembali demikian yang bisa kami laporkan.

Masih menurutnya,Ika karena diketahui dia menguasai dan memiliki sekaligus menggunakan sudah kita tahan sebagai pemakai sementara ini kemudian untuk si SD alias E juga memiliki dan menguasai sekaligus menjual bahkan ini bisa disebut sebagai gudang,jadi barang-barang terlarang tersebut di dapat dari seseorang yang sedang kita kembangkan demikian sementara.

Disinggung soal pasal yang di kenakan Kapolres menyampaikan bahwa Untuk saudara Ika dikenakan pasal 112 dan 127 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 kemudian untuk saudara SD alias E itu pasal 114 dan atau pasal 112 atau pasal 127 pasal 131 undang-undang nomor 35 tentang narkotika untuk ancaman 5 tahun ke atas.kami sudah tetapkan tersangka yang bersangkutan karena masih ada pengembangan juga.

Sementara untuk anggota kami atas nama saudara R ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kita tahan terhadap yang bersangkutan tetap kami laksanakan tindakan kode Etik,tegas Kapolres. Kabiro Maluku (*)