Pemilik Jety Minta KPK Tindak Tegas dan Proses Hukum PT. RUJ di Morowali Yang Diduga Ilegal

 

Morowali- Terkait Kasus perselisihan jety milik Angsafar Wira Karya dengan PT Rizki Utama Jaya masih dalam  proses di Pengadilan Negeri Poso dan hingga hari ini masih belum ada hasilnya.

Akan tetapi PT RUJ sudah melakukan aktifitas di Jety dan sudah  pemuatan batu gamping sebanyak 20 Kapal Tongkang.

Tentunya Aktifitas PT RUJ diduga ilegal dan diminta agar pihak penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menindak tegas dan  memproses secara hukum, Rabu (10/5/2023).

“Ditempat lain selaku pemilik ijin jety Iqbal juga membenarkan bahwa jety yang digunakan oleh PT. RUJ adalah milik PT Ansafar Wira Karya(red)  berdasarkan surat penyerahan tanah  Nomor: 018/593.1/BUNTIM/VII/2013, Rekomondasi Bupati Nomor:552/58-Hubkominfo/XI/2013, Berita acara DishubkominfoNomor: 552/56-HubkominfoXI/2013 dan UKL/UPL(red) Nomor: 660.152/KLHVII/2013.

“Padahal  masih dalam proses sidang di Pengadilan Poso, seharusnya pihak RUJ menghormati proses hukum dan tidak bisa  melakukan aktifitas sebelum ada keputusan inkrar dari pengadilan”.Katanya

Sementara itu selaku Legal PT. RUJ Ana Karmelia, S.H saat dikonfirmasi(red) di Kantor RUJ Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur dengan beberapa media, bahwa menurutnya  terkait masalah ini mengaku tidak mengetahui dengan jelas akan hal ini.

Dia mengaku belum lama bekerja di PT.RUJ dan kewenanganya dibatasi untuk memberikan pernyataan terkait masalah ini, silahkan langsung pada Samuel atau KTT PT.RUJ yang mengurus masalah ini dan Beliau tidak ada di Morowali, ada di Jakarta,”Tutup

(Red/tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*