3 Advokat Dampingi Klien Dipolres Depok Kasus Sengketa Kepemilikan Rumah

 

JAKARTA, SELIDIKKASUS.COM – 3 Advokat yakni Muhamad Ali, S.H., M.H, Trio Segera, S.H., C.PM, dan Dulhaji Sangadji, S.H mendampingi klien kami berinial C atas dugaan sengketa kepemilikan rumah di wilayah cinere yang mana pada hari kamis (9/3) diduduki segerombolan orang berjumlah sekitar 40 orang tidak dikenal atas suruhan sdr N memasuki pekarangan rumah tanpa izin pemilik dalam hal ini klien kami.

Karena merasa keamanan keluarganya merasa terancam dengan gerombolan orang yang tidak dikenal menduduki rumah saya akhir saya melapor kepada pihak RT, RW dan Polsek setempat dan akhirnya sekitar pukul jam 2.00 pagi dini hari segerombolan orang tidak dikenal tersebut diangkut oleh petugas kepolisian Polres Depok “tutur C

Pada Jum’at paginya kami membuat laporan ke Polres Depok mendampingi klien kami atas kejadian semalam, dimana pihak dari Polres Depok sebagai mediator penengah antara klien kami dengan kuasa sdr N, adapun duduk persoalan antara klien kami dengan sdr N adalah bermula dari jual beli rumah klien kami kepada sdr N yang dalam penjualan tersebut terindikasi kesalahan prosedural atas jual beli “ucap kuasa hukum C, Muhamad Ali, S.H., M.H

Setelah kejadian ini klien kami merasa keamanannya sangat terancam dan miminta perlindungan kepada pihak kepolisian dan kami juga akan melayang surat somasi peringatan kepada sdr N “Tutur Trio Segara, S.H., C.P.M

Langkah selanjutnya kami juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN selain melaporkan kepada kepihak Kepolisian “salah satu kuasa hukum C, Dulhaji Sangadji, S.H . (*)