SALARI Sampaikan Laporan Terkait  PT Murini Sam Sam Ke Gubernur Riau

 

SALARI Sampaikan Laporan Terkait  PT Murini Sam Sam Ke Gubernur Riau

 

 

Jumat, 10/03/2023 siang, sejumlah mahasiswa mendatangi kantor Gubernur Riau. Massa aksi yang tergabung dari Studi Pemerhati Lingkungan Riau (SELARI) ini datang melaporkan terkait temuan kasus permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di Kabupaten Bengkalis.

Koordinator Lapangan Study Pemerhati Lingkungan Riau (SELARI) M. Rio Azlani menyampaikan, kami datang ke Kantor Gubernur Riau atas dasar adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan produksi perkebunan kelapa sawit didalam kawasan Hutan seluas 200 Ha diduga diluar HGU yang dilakukan oleh PT. Murini Sam Sam, Anak perusahaan dari PT. Wilmar Group di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan perambahan hutan dan konflik masyarakat dengan korporasi masih sering terjadi di beberapa daerah di Provinsi Riau, hal ini diharapkan menjadi Perhatian Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi Riau. pasalnya banyak kasus Konflik antara masyarakat dan perusahaan yang belum terselesaikan. Pemerintah Provinsi Riau melalui SATGAS Yang telah dibentuk oleh Gubernur Riau diharapkan mampu menyelesaikan permasalah konflik masyarakat adat yang terjadi di daerah. “Ucap Rio.

Rio menambahkan” Ini merupakan bentuk kepedulian kami mahasiswa terhadap daerah kami Kabupaten Bengkalis, kami tidak ingin masyarakat menjadi penonton terhadap kegiatan operasional perusahaan yang bertentangan dengan undang-undang, sebagai agen Of Change and Control Sosial kami akan pastikan gerakan ini akan terus kami jalankan.

Ia bersama mahasiswa kabupaten Bengkalis lainnya berencana akan menggelar aksi lanjutan di Kabupaten Bengkalis jika hal ini nantinya tidak ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah daerah dan Dinas yang membidangi nya.

Ditempat terpisah, “Okky Pratama Risnanda” Selaku Koordinator Umum menyampaikan, menjalankan produksi perkebunan didalam kawasan Hutan jelas bertentangan dengan undang-undang, merugikan pendapatan daerah, serta merusak lingkungan hidup. Ia meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mengukur Ulang HGU yang ada, jika bentar nanti terdapat temuan dilapangan, pemerintah daerah selaku pemberi izin dapat memberikan efek jera kepada Korporasi tersebut.

Alhamdulillah laporan pada hari ini tadi sudah di terima oleh Biro Pemerintahan Provinsi Riau Bapak M. Hijrah dan di dampingi Bapak Riko Dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Pihak Biro Pemerintahan Provinsi Riau menyampaikan kami selaku pemerintah Provinsi Riau menerima laporan rekan-rekan mahasiswa dan akan mendalami untuk ditindaklanjuti. “Ucap Okky.

Sementara dari pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau melalui Bapak Riko menyampaikan, terkait hal ini kami dari pihak pemerintah Provinsi Riau menerima laporan tersebut dan akan mendalami terlebih dahulu, serta akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dan juga Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis terkait adanya laporan dugaan menjalankan Produksi di dalam kawasan Hutan. kalau kita melihat, izin dari perusahaan ini dari pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Terkait laporan ini, apabila nanti ditemukan tentu yang berhak memberikan sanksi bagi perusahaan adalah Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Karena izin nya dari situ. “Ucap Pak Riko

Setelah mendengar dan membacakan tuntutan, Biro Pemerintahan Provinsi Riau menandatangani dan menerima pernyataan sikap dari Koordinator Lapangan dan Koordinator Umum Studi Pemerhati Lingkungan Riau untuk ditindaklanjuti. (Sumber SALARI)