Daftarkan Dulu NPWP Baru Beraktivitas, Diduga PT. CGG Ilegal

 

Morowali- PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) ternyata baru terdaftar sebagai wajib pajak, padahal sudah lama melakukan aktivitas pertambangan di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Sulawesi Tengah

“Hal itu dibeberkan langsung Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku, kepada sejumlah awak media saat melakukan jurnalisme investigasi dikantornya yang beralamat di Desa Ifi Bungku Tengah, Selasa (07/03/2023)

“Iya, di data best kami itu memang baru terdaftar sebagai wajib pajak nanti sejak tanggal 28 Februari 2023. Maka, dengan demikian secara legal diperpajakan punya NPWP pada saat terdaftar sebagai wajib pajak di akhir Februari itu,” ungkap Kepala Pajak Bungku Thiopilus Sigit Ariyadi.

Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya, ada apa dengan PT CGG yang sudah sekian lama melakukan aktivitas pertambangan mengeruk Sumber Daya Alama Morowali tapi baru saja mendaftarkan diri sebagai wajib di kabupaten Morowali.

Jawabannya tentu saja sudah bisa ditebak, tak lain dan tak bukan kemungkinan besar terkait legalitas PT CGG yang sampai saat ini belum jelas apakah sudah mengantongi izin atau belum. Dengan kondisi itu, Morowali sangat dirugikan berapa jumlah pajak yang tidak masuk ke daerah Morowali

Dari sisi perpajakan sendiri tidak tahu menahu soal itu, perpajakan hanya melakukan penginputan pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pajak Bungku.

“Nanti dia terdaftar sebagai wajib pajak baru kita bisa olah wajib pajaknya sejak dia terdaftar di kantor pajak disini, kalau yang sebelumnya kita tidak tahu,” terang kepala kantor pajak Thiopilus Sigit Ariyadi.

Menurut Kepala Pajak, Harusnya sebelum beraktivitas daftar dulu NPWP baru melakukan aktivitas karena secara subjek dan objeknya sudah punya sesuatu yang dipajaki oleh kantor pajak untuk pemasukan pendapatan ke kas negara maupun daerah.

Walaupun diakui Thiopilus Sigit bahwa pajak yang baru didaftarkan PT CGG di Kantor Pajak Bungku adalah nomor cabang tetapi untuk pusat tidak diketahui dimana alamatnya.

“Memang ini yang didaftarkan sebagai nomor cabang cuma kita nggak tau pusatnya dimana,” kata Thiopilus penuh tanya.

Selain itu, Thiopilus juga menyampaikan bahwa seluruh karyawan PT CGG yang dipekerjakan belum ada yang terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pajak Bungku.

“Termasuk karyawannya belum ada karena baru terdaftar. Gimana mau mengadministrasi kalau mereka sendiri tidak terdaftar disini dan tidak punya identitas,” ungkap Theophilus.

“Yang jelas selama ini tidak ada pajak yang diberikan untuk Morowali, nanti setelah ini mulai sejak terdaftar sebagai wajib pajak,” tambahnya.

Seperti apa kelanjutan kasus dugaan Ilegal Maining PT CGG, nantikan edisi berikutnya hasil investigasi media ini akan mengungkap tabir PT CGG. Ini baru dari satu sisi perpajakan, belum yang lain seperti retribusi untuk daerah, izin jety, izin Amdal dan lain-lain.

Sebelumnya, pimpinan PT CGG Badja Sihombing yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan di kantornya di Desa Siumbatu membantah kalau perusahaan yang dinahkodainya itu Ilegal. Menurutnya, semua perijinan pertambangan yang diharuskan sesuai peraturan yang berlaku sudah ada di kantongi.

Namun saat sejumlah awak media meminta untuk diperlihatkan, Badja berdalih seluruh legalitas PT CGG ada dipimpinan tingkat atas di Jakarta.
“Ada dipusat, kalau kita tidak ada pegang disini kalau mau tau silahkan kepimpinan pusat kami hanya pekerja disini,” kelitnya.

Sebelumnya juga Bupati Morowali, Drs. Taslim kepada sejumlah awak media menyatakan tidak tau adanya aktivitas PT CGG di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Sampai saat ini, saya tidak pernah tau ada CGG dan tak pernah membenarkan ada kegiatannya, bahkan kita sudah minta dokumennya tidak ada yang datang,” ungkap Taslim kepada sejumlah Wartawan saat bincang diruang kerjanya baru-baru ini.

(Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*