IPRI Law Firm membela hak pekerja yang di PHK secara sepihak dan tidak beri Pesangon

 

Jakarta, Kamis 02 Maret 2023 IPRI Law Firm mendampingi Klien dalam hal ini mengadakan aksi unjuk rasa atas protes terhadap CV. Sarana Megah Jaya yang telah memberhentikan Klien Kami secara sepihak (PHK Sepihak) pada tanggal 30 Januari 2023 dan Hak Upah yang tidak dibayarkan menurut Peraturan Perundang-Undangan.

“Sebelumnya Kami telah memberikan Somasi kepada Perusahaan dan memberikan Undangan Mediasi (Bipatrit) sebanyak 2 kali, namun hingga saat ini Pihak Perusahaan menolak untuk hadir.” Ujar Latifah, S.H., M.H.

Dengan adanya penolakan kehadiran yang dilakukan Pihak Perusahaan membangkitkan rasa kekecewaan bagi Mantan Karyawan karena merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini IPRI Law Firm telah melaporkan perkara ini kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta guna dilakukan mediasi (Tripatrit) atas perkara ini.

“Kami berharap adanya aksi ini dapat memberikan efek jera kepada perusahaan dan menjadi membuka mata masyarakat atas hak-hak mereka dalam bekerja.” Ucap M. Ali, S.H., M.H.

Saat ini IPRI Law Firm masih menunggu surat panggilan mediasi dari Dinas Terkait untuk membahas perkara ini dan dapat menghasilkan keadilan bagi para mantan pekerja serta akan melaporkan tindakan CV. Sarana Megah Jaya ke pihak yang berwajib, ujar Utomo Bimantor, S.H selaku salah satu kuasa hukum dan juga Koordinator Aksi.