KEBUMEN-Selidikkasus.com Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara pada Senin (6/2-2023) kemarin sambangi Dispermades Kabupaten Kebumen dan ATR/BPN Kebumen. Terkait perselisihan tanah antara ahliwaris dengan yang menguasai kembali terjadi, padahal yang menguasai tanah menurut ahli waris diklaim belum ada jual beli karena awalnya yang menguasai tanah tersebut diberi ijin hanya untuk menempati sejak tahun 2000, namun ketika dikonformasi ke Desa berdalih sudah ada jual beli padahal surat jual belinyapun terasa janggal dan pada 2018 Terbitlah SHM melalui Program PTSL.Pada Senin (24/1-2023) telah mendatangi Pemerintah Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen untuk menanyakan dokemen Buku Letter C terkait obyek yang disengketakan tersebut.
Suginopun sebagai ahliwaris Sikem Alias Saikem dengan didampingi tiga Pengacara dari DPC Ikadin Banjarnegara H Tjurigo, SH MPd, Harmono, SH MM, CLA dan Syaeful Munir, SHI untuk meminta klarifikasi dan memohon Letter C ub :1 huruf: 747, persil 35 dengan luas 353 M2 SHM No: 00998 Desa Kebakalan Surat Ukur 09 Oktober 2018 No: 974/Kebakalan/ 2018 Luas 382 M2 yang saat ini dikuasai dan diklaim sebagai Milik Mulyanto dengan dalih sudah membeli secara plas.
Menurut Koordinator Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara H Tjurigo, SH MPd kepada awak media mengatakan mendatangi dinas Dispermades Kabupaten Banjarnegara terkait permintaan Buku Letter C desa tidak ada taggapan serius dan seolah mengulur-ngulur waktu.” Setelah duaminggu dari surat Kedesa kita belum ada perkebangan berarti justru menganggap menyepelekan terkait dokumen tersebut maka kita mendatangi Dispermades sebagai bapaknya Kepala desa untuk menegurnya,” Tegasnya.
Ketika mendatangi Dispermades DPC Ikadin Banjarnegara disambut oleh Kepala Dispermades dan dipersilahkan untuk mengungkapkan uneg-unegnya. Kepala Dispermades Kebumen Cokro Aminoto dan didampingi Staf Disepermades mencatat pengaduan dari DPC Ikadin Banjarnegara terkait hal itu secara normatif ditampungnya.”
Akan kita tindaklanjuti secara normatif karena DPC Ikadin Banjarnegara memohon dokukmen Letter C obyek sengketa dari pemberi kuasa yang dalam hal ini ada kaitanya maka dan tidak ada pengecualian tetap dapat diperlihatkan untuk mencari benang merah terkait dokumen tanah sengketa tersebut.” Sepatutnya pemerintah desa memberikan ruang dan tidak boleh beralasan buku Letter C itu tidak ada atau rusak, kami akan menindaklanjuti,” ungkapnya diruangan Kepala Disepermades.
Setelah mendatangi Dispermades Kebumen tiga pengacara dari DPC Ikadin Banjarnegara kemudia mendatangi ATR BPN Kebumen dengan mengikutkan prinspiple pemohon ahliwaris dari Saikem. SHM No: 00998 Desa Kebakalan Surat Ukur 09 Oktober 2018 No: 974/Kebakalan/ 2018 Luas 382 M2 Atas Nama Mulyanto: 03/02/1946. “Kuasa hukum memohon kepada Kepala ATR BPN Kab Kebumen untuk menunjukan warkah terkait peralihan hak atas pendaftaran dan penerbitan sertifikat obyek sengketa, asal usul penerbitan SHM dari letter C obyek klien kami,” Tegas Tcurigo.
Kalau alas hak yang di terbitkan dari jual beli yang menurut pengacara ada kecacatan administrasi karena ada dugaan unsur-unsur kebohongan.” Dalam berkas pendaftaran penerbitan SHM ada dugaan dokumen-dokumen yang dibohongkan karena kalau dalil kalaim jual beli padahal pewarisnya dalam keadaan cacat saat itu kalaupun benar ada jual beli sepatutnya klienya sebagai ahliwaris mengetahuinya kami anggap cacat prosedural dan mal administrasi,” pungkasnya. (One)