KPPBC TMP C Morowali Musnahkan BMN Hasil Penindakan Ilegal Dengan Nilai Rp. 1. 914.107.196

 

Morowali, selidikkasus.com- Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang hasil Penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 yang berlangsung di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya (TMP) Pabean C Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (01/02/2023)

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal bea dan cukai (DJBC) Bagian Barat, Erwin Situmorang menjelaskan, Pemusnahan barang milik negara hasil Penindakan yang meliputi Hasil Tembakau Ilegal sebanyak 767.407 (Tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus tujuh) batang rokok dan Minuman Mengandung Etil (red) Alkohol (MMEA) Ilegal sebanyak 397 (Tiga ratus sembilan puluh tujuh) botol botol (300 liter) dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.914.107.196 (Satu Miliar sembilan ratus empat belas juta seratus rujuh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah),”Terangnya Erwin.

Selanjutnya, Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan pasal 66 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pasal dan pasal 12 ayat(1) huruf a peraturan menteri keuangan tentang Tata cara penyelesaian barang Kena Cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara.

Bahwa terhadap BMN yang merupakan kena cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a,(red) huruf b dan huruf c Undang-undang cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea cukai dan cukai atau oleh pihak lain dibawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Pemusnahan ini sebagai wujud nyata dalam menjalankan tugas dan fungsi direktorat jenderal bea dan cukai yaitu mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang membahayakan dan serta bea cukai Kabupaten Morowali

Senantiasa terus bekerjasama dengan instansi lain yang terkait dalam upaya memberantas peredaran hasil tembakau ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal dalam wilayah pengawasanya yang meliputi Kabupaten Poso, Morowali Utara dan Kabupaten Morowali.

Acara tersebut turut hadir Bupati Morowali yang mewakili oleh Asisten 1 Ir. Moh. Rijal, Kapolres Morowali AKBP Suprianto, Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Dandim 1311/Morowali Letkol Inf. Constantinus Rusmanto, Kaban BNNK Morowali AKBP Mulyadi S.H, Kejaksaan Negeri Bungku dan para pejabat tinggi Bea cukai,”Tutup(red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*