Pakar Hukum Pidana & Sejumlah Lawyer : Minta APH Segera Periksa dan proses Bendahara Desa Harapan jaya Morowali

Foto : Adv.Karmanto,S.H.,M.H / Adv.Harmono, SH, MM, CLA & Partner / Adv.M.Ali.SH.MH / Adv. I Gusti Putu Budiadnyana,SH,RFP,.QWP

.

.

.

Jakarta- Seorang wartawan saat melalukan tugas jurnalistik, meliput di Desa Harapan Jaya,Bumi Raya,Morowali diduga telah mendapat perlakukan tidak mengenakan atau diintimidasi oleh Oknum bendahara Desa Harapan Jaya.minggu (8/1/23). “Kejadian ini bermula saat Wartawan media online selidikfaktahukum.com dan selidikkasus.com Yohanes, menindaklanjuti informasi yang disampaikan Masyarakat terkait adanya pembangunan bak sampah di belakang kantor Desa yang realisasi pembangunannya menyebrang tahun dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan papan proyek. Yohanes selaku wartawan dalam tersebut telah membuat laporan ke Polsek Bumi Raya,morowali

Mendapat kabar tersebut Karmanto,S.H.,M.H selaku Pengurus Media Online Selidikkasus.com Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum menyampaikan bahwa Perilaku Intimidasi terhadap Salah satu Wartawan kami yang sedang menjalankan tugasnya merupakan perbuatan yang melanggar Undang – undang menyebut intimidasi terhadap wartawan bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Kekerasan yang dimaksud yakni intimidasi oleh Oknum bendahara Desa Harapan Jaya terhadap Yohanes Salah satu wartawan Selidikkasus.com saat menjalankan tugasnya.

Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata dia.

Selain itu perbuatan salah satu oknum bendahara Desa Harapan Jaya yang diduga melakukan intimidasi terhadap Yohanes bisa saja dikenakan pasal dalam KUHP yaitu : Perbuatan pengancaman diancam dengan Pasal 369 KUHP. Pasal 369 Ayat 1 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Pasal ini merupakan delik aduan dan tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan orang yang diancam.

Karmanto juga menyampaikan bahwa Pejabat Publik Wajib memberikan informasi secara terbuka berkaitan dengan pertanyaan masyarakat tentang penggunaan dana pembangunan bak sampah di belakang kantor Desa yang realisasi pembangunannya menyebrang tahun dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan papan proyek. Bahwa setiap warga masyarakat berhak menerima informasi yang itu bersifat public seperti dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Kami dari Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Media Online SelidikKasus.com siap mendampingi dalam proses Hukum pak Yohanes salah satu wartawan yang mengalami intimidasi pada saat melaksanakan tugasnya Dan kami berharap pihak Kepolisian segera mendindak lanjuti aduan dari pak Yohanes, supaya di kemudian hari tidak terjadi hal -hal serupa terhadap Wartawan yang sedang melaksanakan tugas. Tegasnya.

Hal sedana juga di sampaikan Harmono, SH, MM, CLA Tindakan intimidasi dari bendahara desa Harapan jaya tidak bisa ditoleransi. “Ini aksi kekerasannya secara umum tdk dibenarkan Sbg pejabat publik sungguh tidak bisa kami toleransi lagi. Karena ada upaya-upaya untuk menghalangi kerja-kerja pers. Ini dapat dikategorikan menghalang halangi tugas Pers, Saya menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik dan telah menciderai UU PER No 40/99 Sebagai pelayan masyarakat kok bertindak seolah – olah pers sebagai musuh. Ia meminta agar APH secepatnya memproses laporan yohanes dan memeriksa serta memproses bendaha desa harapan jara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditempat terpisah Adv.M.Ali.SH.MH meminta agar pihak kepolisian dan hal ini segara memindak lanjuti laporan wartawan selidikfaktahukum.com dan selidikkasus.com yohanes yang telah di buat di kepolisian dan agar secepat melakukan pemanggilan dan memproses oknum parat desa tersebut.tegas M.Ali.SH.MH , yang mana di ketahui juga bahwa M.ali.SH.MH ini sudah berbagai daerah dan provinsi di indonesia menangani perkara/pendampingan hukum

Adv. I Gusti Putu Budiadnyana,SH,RFP,.QWP sangat menyayangkan sekali kejadian atas i
Adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan ia meminta agar pihak kepolisian segera lanjuti laporan wartawan selidikfaktahukum.com dan selidikkasus.com yohanes yang telah di buat di kepolisian dan agar melakukan pemanggilan dan memproses oknum aparat desa harapan jaya tersebut sesuai aturan hukum yang belaku. Pungkas Adv. I Gusti Putu Budiadnyana, SH,RFP,.QWP (*)