Sugino Melalui Kuasa Hukum DPC Ikadin Banjarnegara Mensomasi Mulyanto atas Penguasaan tanahnya

Kebumen- Selidikkasus.com Sugino Bin Suwarto Warga Krajan Desa Karangsambung Kebumen, kian yakin, jika Mulyanto (77) warga Panunggalan Desa Kebakalan kec Karaggayam Kab Kebumen, telah melakukan perampasan penguasaan tanah tanpa hak. Sebab, Mulyanto itu dinilai telah melakukan dugaan pemalsuan surat jual beli pada tahun 2004.

Yang menyebabkan tanah tersebut telah disertifikatkan tahun 2018 degan luas 381 M2 melalui program prona. Padahal Saikem yang tidak bisa berjalan saat itu belum pernah menjual secara los, namun memang mempunyai hutang piutang senilai Rp 2.5 juta saat itu dan Saikem tidak menghendaki tanah tersebut dijual kepada Mulyanto.

Sugino menceritakan awalnya adanya berita dari masyarakat Dusun Penunggalan, Desa Kebakalan, Tanah milik Saikem Alm telah dibangun rumah oleh Mulyanto, “ketika itu Ibu Saikem Alm bersama melihat lokasi Tanah tersebut, dan saya menyaksikan sendiri Ibu Saikem Alm. sangat marah ketika didirikan bangunan, padahal Mulyanto saat itu Cuma numpang dari 2004an dan ketika tanah tersebut di mintakan kembali pihak Mulyanto tidak mempedulikan,” Ungkap Sugino

mengawali cerita saat menemui Pengacara dari DPC Ikadin Banjarnegara. Setelah Ibu Saikem meninggal dunia pada Tahun 2021, Pengadu berkeinginan untuk menyelesaikan masalah Tanah yang dikuasi secara sepihak oleh sdr Mulyanto dan sekaligus akan menyelesaikan hutang Ibu Saikem Alm, tetapi yang terjadi katanya, “Tanah yang jadi perkara ini sudah di klaim oleh Mulyanto di beli lepas/los oleh Sdr Mulyanto” Lanjutnya.

Sugino menyakini bahwa sebidang Tanah yang berlokasi di Jalan DPU I Dusun Penunggalan RT 02 RW 01 Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen adalah hak milik dari Orangtuanya Saikem yang asal usulnya dari Rochimi kakeknya, namun Mulyanto sendiri saat ditemuinya tidak dapat menunjukan bukti jual beli tersebut dan selalu beralasan.

Bahwa belum lama ini telah mengkonfirmasi pihak Pemerintah desa bahwa sanya obyek tanah tersebut telah di Sertifikatkan terkait sebidang tanah dengan perincian ub :1 huruf: 747, persil 35 dengan luas 353 M2 SHM No: 00998 Desa Kebakalan Surat Ukur 09 Oktober 2018 No: 974/Kebakalan/ 2018 Luas 382 M2 Atas Nama Mulyanto: 03/02/1946 dengan dalih sudah adanya jual beli adalah CACAT PROSEDURAL atas tindakan kecerobohan Pemerintah Desa Kebakalan diajukannya Sertifikat melalui Prona menyebabkan kerugian nyata bagi Sugino, apabila di nilai uang kerugian mencapai Rp 150 Jutaan dan akan menempuh jalur hukum;

Dok vidio tim Kuasa Hukum DPC Ikadin Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA & Taem

.

.

.

Kuasa Hukum DPC Ikadin Banjarnegara yang telah diberi amanah untuk membela dan memperjuangkan hak Sugino, Harmono, SH, MM, CLA mengatakan, “ ATAS PERBUTAAN TERSEBUT DIATAS kami kuasa hukum men-SOMASI tindakan Sdr Mulyanto, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan KLIEN kami, dugaan mengalihkan memindah kepemilikan tanpa prosedur yang benar maka kami meminta untuk menyelesaiakan permasalahan tersebut dalam wakti 1x 24 jamx 7 Hari (seminggu) dari diterimanya surat somasi ini,” Tegasnya. (One)