Banjarnegara-Dilansir dalam laman resmi MA, perkara tersebut bernomor 5642 K/PID.SUS/2022. Tercantum, keputusan tersebut telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Mulyani sejak 8 Desember 2022. Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa memperkosa 13 santriwati di Bandung. Beberapa santriwati pun hamil. Akibat perbuatannya tersebut, Herry diganjar hukuman penjara seumur hidup di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa hukuman mati. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tak terima atas putusan hakim. Banding diajukan jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Di tingkat banding, hakim banding memperberat hukuman Herry dengan hukuman mati dan Kasasi Herry Wiarawanpun ditolak dan memperkuat putusan banding.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA mendukung pemberian hukuman mati atau kebiri terhadap Herry Wirawan. Menurut dia, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap tersangka pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat itu sudah sesuai harapan masyarakat. “Kementerian Agama mendukung tuntutan tersebut karena merupakan bentuk tuntutan yang sesuai harapan masyarakat,” ujar Harmono di sekretariat Komnas PA Banjarnegara Jl Bambang Sugeng No 32 Kel Semarang, Banjarnegara, Sabtu (07/1). Harmono menyebut, dalam penanganan kasus tersebut, penegak hukum bekerja secara profesional. Dia berharap tuntutan itu bisa memberikan efek jera. Lebih lanjut dikatakan, pondok pesantren harus bersih dari tindakan asusila. :Bagaimana pun juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila,” ujar Harmono.