3 Orang Tersangka Korupsi di Bapenda Deli Serdang, di Tetapkan Oleh Kajari Deli Serdang

 

DELI SERDANG – Meski lama bergulir proses penanganan dugaan korupsi di Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang tetapkan 3 (tiga) orang tersangka.

Hal 3 (tiga) orang yang telah ditetapkan setatusnya sebagai tersangka, infonya didapati media ini langsung dari Kajari Deli Serdang melalui Kasi Intelijen Boy Amili, S.H, Kamis (5/1/23) sore.

“Sudah ditetapkan tersangka, sementara 3 (tiga) orang. NS, VM dan EZ,” tulis Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang menjawab pesan konfirmasi media ini.

Pasal yang disangkakan, Boy sebutkan 3 (tiga) orang itu diganjar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kendati demikian, saat disinggung terkait kapan NS, VM dan EZ diperiksa sebagai tersangka, Boy Amili mengaku pihaknya belum melakukan pemeriksaan, hanya saja dia mengatakan jika pihaknya segera agendakan pemeriksaan para tersangka dugaan korupsi di Bapenda Deli Serdang tersebut. (red*).