Kurang Volume & Mutu 14 Paket Proyek Di Jombang Akan Di Laporkan Ke KPK: Ini Kata M.Ali.SH.MH & Ahli Hukum Pidana Dr.M.Nurul Huda.SH.MH

 

 

Jombang-Jatim- Terkait Kekurangan Volume dan Mutu atas Pelaksanaan 14 Paket Pekerjaan Peningkatan/ Pemeliharaan Jalan dan Pekerjaan Saluran Sebesar Rp1.082.057.369,71. Ahli Hukum pidana Dr.Muhamad Nurul Huda.SH.MH menyampaikan kepada awak media dan tim gabungan aliansi beberapa LSM/lembaga yang hendak melaporkan temuan 14 paket proyek tersebut ke KPK RI, “bahwa Sebaiknya inspektorat turun untuk menilai apakah adanya perbuatan dugaan korupsi atau hanya salah secara administrasi, agar publik dapat tercerahkan. ucapnya

ia juga menegaskan bahwa Jika ada ditemukan unsur pidana, sebaiknya dilanjutkan dengan proses hukum. pungkasnya Dr.M.Nurul Huda.SH.MH yang mana ia juga di ketahui sebagai dosen hukum pidana di salah satu unversitas ternama di indonesia

Berdasarkan data yang di himpun tim di lapangan dan tim gabungan bahwa “Pemerintah Kabupaten Jombang pada TA 2021 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp96.752.719.269,00 dengan realisasi sebesar Rp74.223.185.322,63 atau 76,71%.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak pelaksanaan kegiatan, pemeriksaan fisik secara uji petik dan hasil pemeriksaan laboratorium atas pekerjaan peningkatan pemeliharaan jalan pada 14 kontrak sebesar Rp31.447.299.280,77 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp1.082.057.369,71

1. Peningkatan Jalan Cukir – Mojowarno Peningkatan Jalan Cukir – Mojowarno dilaksanakan oleh PT.SACS berdasarkan kontrak Nomor 602/SP/218/PPK-BM/415.18/2021 tanggal 31 Mei 2021 senilai Rp3.858.090.292,26 termasuk PPN 10%. terdapat kekurangan volume dan mutu atas pekerjaan laston lapis antara AC-BC, beton fc 15 Mpa dan beton fc 30 Mpa senilai Rp264.545.058,58.

2. Pemeliharaan Berkala Jalan Mojowarno – Kayen Pemeliharaan Berkala Jalan Mojowarno – Kayen dilaksanakan oleh CV PK berdasarkan kontrak Nomor 602/SP/210/PPK-BM/415.18/2021 tanggal 14 Juli 2021 senilai Rp635.494.709,05 terdapat kekurangan mutu atas pekerjaan beton fc 20 Mpa senilai Rp21.991.048,21.

3. Rehabilitasi Jalan Banjaragung – Pulosari Rehabilitasi Jalan Banjaragung – Pulosari dilaksanakan oleh CV DC berdasarkan kontrak Nomor 602/SP/201/PPK-BM/415.18/2021 tanggal 31 Mei 2021 senilai Rp1.534.120.251,95 terdapat kekurangan volume dan mutu atas pekerjaan laston lapis aus AC-WC, laston lapis antara AC-BC dan beton fc 15 Mpa senilai Rp76.298.014,87.

4. Pemeliharaan Berkala Jalan Kesamben – Karangri Pemeliharaan Berkala Jalan Kesamben – Karangri dilaksanakan oleh PT AJPP berdasarkan kontrak Nomor 602/SP/209/PPK-BM/415.18/2021 tanggal 14 Juli 2021 senilai Rp1.738.866.576,86 terdapat kekurangan volume dan mutu atas pekerjaan laston lapis antara AC-BC dan beton fc 20 Mpa senilai Rp183.562.636,53.

5. Rehabilitasi Jalan Denanyar – Sendangrejo Rehabilitasi Jalan Denanyar – Sendangrejo dilaksanakan oleh CV DC berdasarkan kontrak Nomor 602/SP/202/PPK-BM/415.18/2021 tanggal 31 Mei 2021 senilai Rp625.160.461,92 terdapat kekurangan volume dan mutu atas pekerjaan laston lapis aus AC-WC, laston lapis antara AC-BC dan beton fc 15 Mpa senilai Rp38.651.399,26.

6. Peningkatan Jalan Kepuhrejo – Bakalanrayung Peningkatan Jalan Kepuhrejo – Bakalanrayung dilaksanakan oleh CV DC berdasarkan kontrak Nomor 602/SP/232/PPK-BM/415.18/2021 tanggal 31 Mei 2021 senilai Rp557.877.600,57 terdapat kekurangan mutu atas pekerjaan beton fc 30 Mpa senilai Rp77.285.946,33.

7. Peningkatan Jalan Sumbersari – Ngogri Peningkatan Jalan Sumbersari – Ngogri dilaksanakan oleh CV W berdasarkan kontrak Nomor 602 SP/237/PPK-BM/415.18/2021 tanggal 31 Mei 2021 senilai Rp469.255.198,57 terdapat kekurangan volume atas pekerjaan laston lapis antara AC-BC senilai Rp472.826,92.

8. Rehabilitasi Jalan Karangmojo – Jatimlerek Rehabilitasi Jalan Karangmojo – Jatimlerek dilaksanakan oleh CV KS berdasarkan kontrak Nomor 602/SP/205/PPK-BM/415.18/2021 tanggal 28 Juni 2021 senilai Rp445.481.579,71 terdapat kekurangan volume atas pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A (leveling) senilai Rp2.892.097,83.

9. Peningkatan Jalan Desa Sukodadi – Manduro Peningkatan Jalan Desa Sukodadi – Manduro dilaksanakan oleh CV RK berdasarkan kontrak Nomor 602/SP/236/PPK-BM/415.18/2021 tanggal 9 Juli 2021 senilai Rp408.762.802,09 terdapat kekurangan mutu atas pekerjaan paving K400 senilai Rp3.124.845,00.

10. Pemeliharaan Berkala Jalan Pucangsimo – Brodot Pemeliharaan Berkala Jalan Pucangsimo- Brodot dilaksanakan oleh CV RK berdasarkan kontrak Nomor 602/SP/211/PPK-BM/415.18/2021 tanggal 14 Juli 2021 senilai Rp1.871.925.275,46 terdapat kekurangan volume dan mutu atas pekerjaan laston lapis aus AC-WC, laston lapis antara AC-BC dan beton fc 20 Mpa senilai Rp188.462.250,90.

11. Peningkatan Jalan Desa Kedungdowo – Jatibanjar Peningkatan Jalan Desa Kedungdowo – Jatibanjar dilaksanakan oleh CV IM berdasarkan kontrak Nomor 602/SP/230/PPK-BM/415.18/2021 tanggal 31 Mei 2021 senilai Rp476.054.259,28 terdapat kekurangan mutu atas pekerjaan beton fc 30 Mpa senilai Rp20.644.993,19.

12. Peningkatan Jalan Desa Ngusikan – Batas Kota Mojokerto Peningkatan Jalan Desa Ngusikan – Batas Kota Mojokerto dilaksanakan oleh CV LMP berdasarkan kontrak Nomor 602/SP/234/PPK-BM/415.18/2021 tanggal 9 Juli 2021 senilai Rp599.370.605,21 terdapat kekurangan mutu atas pekerjaan beton fc 30 Mpa senilai Rp8.446.521,81

13. Peningkatan Jalan Made – Asemgede Peningkatan Jalan Made – Asemgede dilaksanakan oleh CV IM berdasarkan kontrak Nomor 602/SP/221/PPK-BM/415.18/2021 tanggal 9 Juli 2021 senilai Rp1.400.000.667,84 terdapat kekurangan mutu atas pekerjaan beton fc 30 Mpa senilai Rp30.096.136,76.

14. Rehabilitasi Drainase Jalan KH. Wahid Hasyim Rehabilitasi Drainase Jalan KH. Wahid Hasyim dilaksanakan oleh CV AJPP berdasarkan kontrak Nomor 027/478/PPK-I/IKONS/2.01.07/ 415.19/2021 tanggal 19 April 2021 senilai Rp16.826.839.000,00 terdapat kekurangan volume atas pekerjaan besi, pemasangan kanstin, pengecatan kanstin, kekurangan mutu atas pekerjaan beton k-350 sebesar Rp36.583.593,52 dan ketidaksesuaian spesifikasi pohon tabebuya sebesar Rp129.000.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp1.082.057.369,71.

Menanggapi hal tersebut DPP Lembaga pengkaji, peneliti Demokrasi masyarakat dan Lembaga Gerakan Masyarakat Nusantara Raya. melalui jurubicaranya (S.lafau) menuturkan bahwa mereka akan membawa kasus tersebut ke KPK RI.ujarnya

Ia juga menambahkan bahwa hasil penelusuran tim di lapangan pada Pelaksanaan 14 Paket Pekerjaan Peningkatan/Pemeliharaan Jalan dan Pekerjaan Saluran adanya dugaan indikasi korupsi, dan didukung lagi data LHP BPK bahwa adanya temuan pada14 paket proyek tersebut nahh ini sudah cukup untuk bukti permulaan pelaporan tim kami ke KPK RI.pungkasnya

dalam hal tersebut Beberapa pihak akan kami laporkan di antaranya penanggung jawab anggaran dinas terkait, dan kontraktor dan atau PT / Cv  serta pengawas lapangannya.ucap S.Lafau

Di tempat terpisah di jakarta M.Ali.SH.MH menuturkan bahwa seharusnya Aparat penegak hukum (APH) harus melakukan pemeriksaan terhadap dinas yang terkait dengan 14 pengerjaan proyek teraebut dan Jika ada ditemukan unsur pidana, sebaiknya dilanjutkan dengan proses hukum dan ketentuan undang-undang biar ada efek jera bagi pelaku korupsi. Pungkas M.Ali.SH.MH (*)