Jambi.12/22. Dilangsit dari temuan LHP BPK bahwa “pungutan retribusi jasa usaha pada dinas perkebunan Prov Jambi, DTPHP dan BPKPD sebesar rp 341.315.335,00 TA 2021. Pungutan retribusi jasa usaha tersebut menurut BPK tidak memiliki dasar hukum sesuai peraturan perundang undangan RI.
Dari hasil pendalaman investigasi lapangan adanya dugaan upaya praktek pungli dalam pungutan retribusi jasa usaha pada dinas perkebunan , DTPHP dan BPKPD yang disinyalir tidak memiliki dasar hukum tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tindak lanjut BPK, Permasalahan tersebut disebabkan kepala dinas pekebunan , DTPHP dan BPKPD Prov jambi kurang oktimal dalam mengawasi pelaksanaan pungutan retribusi tersebut.
Menanggapi hal tersebut kepala dinas perkebunan, DTPHP dan BPKD Prov jambi menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut.Ungkap lhp bpk. /ngl