Pekanbaru-Satuan Mahasiswa Anti Korupsi (SAMASI) sebagaimana diberitakan sebelumnya Rabu, 07/12/ 2022 telah dijadwalkan akan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis ke Kejati Riau.
Koordinator Satuan Mahasiswa Anti Korupsi (SAMASI) menyampaikan hari ini kita mendatangi Kejati Riau untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. kita berharap Kejaksaan Tinggi Riau mengambil alih dan menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan tahun 2020-2021 tersebut.
Alhamdulillah laporan kita hari ini sebagaimana telah kita jadwalkan sudah diterima oleh Bapak Victor Wood A, Selaku Kasubag Kamdal dari Pihak Kejati Riau “ucap” Rio Azlani selaku Koordinator
Victor Wood menyampaikan ” Akan meneruskan laporan ini ke PTSP agar dapat di Tindak lanjuti nanti nya.
Dalam laporan tersebut Satuan Mahasiswa Anti Korupsi ( SAMASI ) menyampaikan ada beberapa pernyataan sikap yang dilaporkan ke Kejati Riau antara lain:
1. Meminta Kejati Riau mengusut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis atas Kelebihan Pembayaran Peningkatan Jalan Tahun 2020 Senilai Rp. 1.030.410.799,52 M. Adapun rincian nya sebagai berikut: kelebihan pembayaran Peningkatan Jalan Ketam Putih-Kelemantan Senilai Rp. 274.902.161,69; Peningkatan Jalan Bantan Air – Bantan Timur Senilai Rp. 183.711.606,37; Peningkatan Jalan Sungai Linau -Tanjung Damai Senilai Rp. 279.038.865,23; Peningkatan Jalan Pangkalan Nyirih – Kandur Senilai Rp. 176.130.899,30; dan Peningkatan Jalan Gajah Mada Menuju Batas Kecamatan Pinggir Senilai Rp.116.627.266,93;
2. Meminta Kejati Riau mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Kelebihan Pembayaran Peningkatan Jalan Tahun 2021 Senilai Rp.662.715.783,20; Adapun rinciannya sebagai berikut: Pekerjaan peningkatan Jalan Bagan Benio Desa Tasik Serai senilai: Rp.25.398.115,64; Pekerjaan Peningkatan Jalan Bunga Raya Desa Suka Maju senilai Rp.43.153.929,90; Pekerjaan Peningkatan Jalan SMP 3 Pinggir Muara Basung senilai Rp.48.959.552,63; Pekerjaan Peningkatan Jalan M. Toha senilai: Rp.14.150.219,91; Pekerjaan Peningkatan Jalan Makmur Desa Kembung Baru senilai Rp.28.964.526,36 dan ketidak sesuaian dengan spesifikasi pekerjaan senilai Rp.27.296.738,12; Pekerjaan Peningkatan Jalan Setia Jaya T. 002 RW 001 Dusun 1 parit tukang senilai Rp.16.701.643,20; dan ketidak sesuaian dengan spesifikasi pekerjaan senilai Rp.67.401.883,31; Pekerjaan Peningkatan Jalan Bengkalis – Prapat Tunggal senilai Rp.92.610.589,29; Pekerjaan Peningkatan Jalan Penebal – Ulu Pulau senilai Rp.3.011.203,57; Pekerjaan Peningkatan Jalan Muntai – Bantan Timur Senilai Rp.53.339.843,00; Pekerjaan Peningkatan Jalan Pipa Air Bersih Senilai Rp.58.225.005,88; Pekerjaan Perkerasan Beton semen dengan aynyaman tulangan tunggal pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Tasik Serai Menuju Batas Kecamatan Mandau Senilai Rp.37.732.652,50; Pekerjaan Peningkatan Jalan Gajah Mada Menuju Batas Kecamatan Pinggir senilai Rp.60.442.602,89; Pekerjaan Peningkatan Jalan Tanjung Medang – Kadur senilai Rp.56.341.883.00; Pekerjaan Peningkatan Jalan Pangkalan Nyirih – Kadur senilai Rp.16.331.694,00; dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Pangkalan Nyirih – Pantai Ketapang (DAK Fisik Penugasan) senilai Rp.12.653.700,00; (samasi)