Jateng- Kawal penetapan UMK di 35 kabupaten atau kota, Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Tengah (Jateng) melakukan demo, di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (7/12/2022).
Dalam aksi ini, mereka menuntut tetapkan kenaikan UMK 2023 di kabupaten/kota Se Jawa Tengah mengunakan formula Permenaker NO.18 tahun 2022 dengan kenaikan sebesar 10 persen.
Cabut Omnibuslaw UU NO.11 tahun 2020 tentang cipta kerja beserta seluruh PP turunanya. Dan turunkan harga BBM.
Koordinator DPP Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSPIP KASBI) Karmanto mengaku, kedatangan Aliasi Perjuangan Buruh Jateng ke Kantor Gubernur Jateng dalam rangka mengawal usulan penetapan UMK 2023 Se Jateng yang sesuai Permenaker No 18 tahun 2022.
“Jadi dimana Permenaker tersebut menentukan bahwa minim kenaikan dibatasi oleh 10 persen,” jelasnya.
Menurut informasi yang ia dapatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, rencananya akan menetapkan UMK Se Jateng pada hari ini.
Oleh sebab itu, mereka yang tergabung dalam lima kabupaten itu melakuan orasi. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan usulan yang mereka sampaikan sebelumnya terakomodir.
Para buruh yang tergabung dalam aliansi ini mengharapakan UMK 2023 di kabupaten/kota se-Jateng mengalami kenaikan sebesar 10 persen.
Sesuai dengan Permenker Nomor 18 Tahun 2022 yang menyebutkan maksimal kenaikan upah sebesar 10 persen.
“Untuk tahun ini kami harap karena ada regulasi baru dari kementerian UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah naik dengan besaran 10 persen,” harapnya.
Selain itu, para buruh yang tergabung dalam aliansi ini, menuntut untuk pencabutan undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Karena ada pasal pasal yang mengurangi hak-hak Pesangon dari pekerja, dan mempermudah PHK katanya.
Dalam kesempatan ini Aliansi Perjuangan juga menyampaikan tuntutan agar harga BBM turun. Pasalnya kenaikan harga BBM yang mencapai 30 persen, kata Karmanto, semakin membuat buruh tercekik.
“Untuk membeli kebutuhan sehari hari tidak mencukupi,” tutupnya. (*)