Jakarta, 27 November 2022, Sidang Agenda Mediasi Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Jak-Tim melawan PT. Midi Utama Indonesia Toko Modern Alfamidi beralamat di jalan Taruna , Pulogadung, Jakarta Timur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang dihadiri oleh Team Advokasi LPKNI DPD Jak-Tim dan pihak Legal dari PT. Midi Utama Indonesia.
Agenda Mediasi Ke-2 ini merupakan lanjutan dari agenda mediasi pertama yang belum menemui titik temu. Pihak Penggugat dalam hal ini LPKNI DPD Jakarta Timur tetap bertahan pada Gugatan yang diajukan, melihat dari kerugian materil dan imateril yang dialami Prinsipal.
Sementara pihak Tergugat dalam hal ini PT. Midi Utama Indonesia bersedia apabila Agenda Mediasi tidak menemui titik temu untuk berlanjut pada agenda persidangan berikutnya.
Sebelumnya, LPKNI DPD Jakarta Timur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lantaran Alfamidi Taruna- Pulogadung telah menjual salah satu produk pangan yang telah kaduluarsa ke konsumen. LPKNI DPD Jakarta Timur sebelum nya telah melayangkan Somasi yang ditujukan kepada Alfamidi Taruna-Pulogadung, akan tetapi somasi tidak ditanggapi oleh pihak Toko Modern Alfamidi, oleh karena itu gugatan LPKNI DPD Jak-Tim diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai upaya penyelesaian kasus ini.
Agenda selanjutnya adalah Sidang Pembacaan Gugatan, yang akan dilaksanakan pada 10 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami akan terus mengawal gugatan ini dalam hal mencari keadilan bagi principal yang mengalami kerugian secara materil dan imateril. Selain itu, dengan adanya gugatan ini kami dengan sangat serius untuk bekerja mengawasi dan memberikan pendampingan hukum bagi pelaku usaha di Indonesia agar lebih memperhatikan produk-produk yang di jual dan memberikan perlidungan kepada konsumen.”, Tutup Team Advokasi LPKNI Jakarta Timur.