Wawan Rosmawan, SH.MH.CLA.lCTL. CPL.CPLC.CPCLE.CLCLS.CPPPLS.CPM.CPArb Terkait oknum wartawan,lsm & pemdes serta pihak Sekolah se-Kec.Tapung Hilir

Foto : Wawan Rosmawan. SH. MH. CLA. CTL. CPL. CPLC. CPCLE. CLCLS. CPPPLS. CPM. CPArb.

.

.

.

.

 

“Terkait adanya diduga oknum wartawan dan lsm disinyalir Selalu Meresahkan Pihak pemerintah Desa dan pihak Sekolah di Kec.Tapung Hilir kabupaten kampar, provinsi Riau Wawan Rosmawan, SH.MH.CLA.CTL. CPL.CPLC.CPCLE. CLCLS. CPPPLS.CPM.CPArb menyampaikan bahwa, wartawan, pewarta atau jurnalis adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dipublikasikan , baik media cetak, media elektronik, maupun media online.tuturnya

Sedangkan LSM merupakan singkatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Lembaga swadaya masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.jelasnya

The World Bank mengidentifikasi dua kelompok besar dari LSM:

1. LSM operasional, yang fokus pada desain dan implementasi proyek-proyek pembangunan.
2. LSM advokasi, yang membela atau mempromosikan tujuan tertentu dan berusaha mempengaruhi kebijakan publik.

Berdasarkan dari 2 definisi dan penjelasan diatas maka Wartawan maupun LSM kedunya memiliki tujuan yang sama yakni sebagai media kontrol demi terciptanya ketertiban sosial dan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Adapaun mengenai kehadiran oknum-oknum yang mengatasnamakan “wartawan maupun LSM” yang tidak sejalan dengan peran dan fungsinya, maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang keliru dan tidak bertanggung jawab yang tentunya mempunyai konsekwensi baik sosial maupun hukum.

Konskwensi sosial yakni terciptanya penilaian negatif dan ketidakpercayaan terhadap sipelaku, Sedangkan konsekwensi hukum akan dikenakan terhadap para pelaku/oknum yang telah diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan yang dipersangkakan, ucap wawan

Kaitannya dalam hal ini patut diduga adanya tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 368 KUHP yang menerangkan bahwa “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

Pemerasan dapat terjadi pada siapa saja, dan pada umumnya tindak pidana ini disertai dengan sejumlah ancaman kekerasan.

Lilik Mulyadi menerangkan bahwa pemerasan dan pengancaman memiliki persamaan sebagai berikut.

1.Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa.
2.Perbuatan memaksa ditujukan pada orang tertentu.
3.Tujuannya agar orang lain memberikan benda, utang, atau menghapus piutang.
4.Unsur kesalahannya menguntungkan diri atau orang lain dengan tindakan melawan hukum.

Kemudian, perbedaannya ada pada cara dan pidananya.

Pada pemerasan, caranya menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Lalu, pada pengancaman, caranya menggunakan ancaman pencemaran nama baik dan akan membuka rahasia. Pasal pemerasan diancam pidana maksimum sembilan bulan dan ada kemungkinan diperberat. Namun, pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum empat tahun dan tidak memungkinkan untuk diperberat. Tegas Wawan Rosmawan. SH.MH. CLA. CTL. CPL. CPLC. CPCLE. CLCLS. CPPPLS. CPM. CPArb. (Advokat-Legal Auditor-Tax Lawyer-Mediator-Arbiter-Pengacara Pengadaan-Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa-Kosultan Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan)