Morowali- Persoalan Pulau Langala yang berada di wilayah Administrasi Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Masih dalam Proses Persidangan di Pengadilan Poso
Keberadaan Pulau Langala yang ada di wilayah Kecamatan Bahodopi adalah salah satu wilayah administrasi desa Fatufia dengan Luas kurang lebih 8 Ha, yang saat ini dijadikan sebagai Objek wisata di desa Fatufia,”Kata Kepala Desa Fatufia, H. Muhammad Ali saat melakukan Konfrensi Pres di pulau Langala, Sabtu(01/10/2022)
Menurut Kades Fatufia, Awalnya kami sudah melakukan musyawarah bersama BPD dan Tokoh-tokoh masyarakat, Tokoh agama bahwa pulau Langala itu, memiliki potensi-potensi untuk bisa dijadikan objek wisata. Apalagi melihat daerah kita ini Desa Fatufia yang dihuni oleh berbagai suku, ras, dan Agama.
Untuk kegiatan keseharian dari pada teman-teman semua ini adalah bekerja sebagai karyawan di PT. IMIP yang mana kesehariannya itu tentu merasa stres, sehingga kami bermusyawarah untuk merencanakan pembangunan wisata pulau Langala ini,”Sebut Muhammad Ali.
Setelah kita sepakat maka kita anggarkan dalam APBdes sebesar Rp. 1 Miliyar untuk tahap awal. Maka kami sudah melakukan pembayaran Gasebo sebanyak 5 buah, kemudian pembangunan dermaga dan ditahun 2022 ini kami sudah bangun tempat-tempat pertemuan. sehingga permasalahan-Perrmasalahan yang kita temui didalam pelaksanaan dari pada pengelolaan wisata ini akan kita dudukan secara bersama.
“Jadi, harapan saya kepada semua teman-teman dari semua pihak untuk memberikan dukungan kepada pemerintah Fatufia. Sehingga tempat wisata yang sudah kita bangun ini akan dapat menambah dari pada pendapatan asli Desa Fatufia. demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Desa Fatufia,
Setelah berjalan dari pada pengelolaan ini yang dipercayakan kepada teman-teman salah satu Ordarwis (Organisasi Sadar Wita) atau kelompok sadar wisata, Namun setelah berjalan mendapat salah satu tantangan-tantangan yang berasal dari luar Desa Fatufia.
“Ada seseorang yang mengaku bahwa dia memiliki pulau Langala ini. Untuk itu saya berharap kepada pemerintah kecamatan Bahodopi, untuk menyelesaikan persoalan ini dan permasalahan yang muncul ini, demi untuk perkembangan wisata pulau Langala ini
Sambung Kades Fatufia, Dasar dari pada penggugat memiliki Pulau Langala di Desa Fatufia ini bahwa dasa-dasar oknum tersebut sehingga dia, menyatakan ini adalah milik pribadinya. Namun sampai saat ini dari oknum tersebut belum bisa memperlihatkan bukti-bukti daripada kepemilikan tersebut.
Tambahnya dalam hal ini sudah dilaporkan ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Poso dan saat inipun, saya selaku pemerintah Fatufia menjalani proses tersebut. permasalahan ini kami sudah kordinator dengan pemerintah daerah, namun dikatakan kita jalani proses ini berlangsung, jadi pada saat nanti Putusan tentunya pemerintah tidak akan diam.
Untuk sementara persidangan Tahap ke dua belum ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Daerah. Cuma kami berharap agar supaya dengan berlangsungnya proses persidangan ini khususnya kepada Pemda untuk memberikan tindakan-tindakan atau dukungan secara positif, sehingga tempat wisata pulau Langala ini menjadi aset Desa Fatufia.
“Kami sebagai Tergugat sangat berharap kepada pengadilan untuk melakukan proses berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. dan tentunya kedepan kita tidak akan diam, butuh pendampingan-pendampingan Pengacara Hukum. Namun saat ini ada 2 orang Advokat yang sudah terkenal.
Penggugat ini atas nama Andi B, Warga Desa Labota. jika persoalan ini tidak menang di Pengadilan. Pemerintah Fatufia tetap akan Naik Banding sampai dimanapun,”Tutupnya.
Red/tim
Leave a Reply