Kepulauan aru- Provinsi Maluku – Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan Sebesar Rp62.539.190,00Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan diketahui terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp62.539.190,00 dengan rincian
1).Kelebihan pembayaran uang harian dan uang representasi karena dilaksanakan pada hari libur dan tidak sesuai realisasi perjalanan dinasnya sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp35.000.000,00
2).Kelebihan pembayaran biaya transportasi karena tidak sesuai dengan bukti pembayaran dan bukti pembelian yang tidak sesuai ketentuaan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp12.187.190,00
3).Kelebihan pembayaran biaya penginapan karena adanya perjalanan dinas pada hari libur dan bukti pembayaran tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp15.352.000,00
“Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 Ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dan Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 910/160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran Bagian Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, lalai dalam mengawasi dan mengendalikan realisasi belanja perjalanan dinas yang menjadi tanggung jawabnya dan PPK pada Dinas Kesehatan tidak cermat dalam melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas dan dalam menilai kesesuaian dan kewajaran biaya-biaya dalam mengesahkan bukti pengeluaran serta Dinas Kesehatan lalai dalam melakukan verifikasi bukti pertanggung jawaban dan pembayaran perjalanan dinas. (sumber lhp bpk)