NTT- Berawal dari peristiwa penembakan oleh oknum anggota Kepolisian terhadap warga sipil kembali terjadi di Tanah air. Kali ini, peristiwa penembakan oleh oknum anggota Kepolisian terhadap warga sipil ini, terjadi di wilayah perbatasan RI-RDTL, tepatnya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Disinyalir Oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Belu, diduga menembak mati GYL (18), warga Lalosuk, Kabupaten Belu, NTT.
Dilansir dari Oke NTT, penembakan GYL oleh oknum anggota Polres Belu ini terjadi di Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Selasa (27/9/2022)
Menanggapi peristiwa itu, Ketua Lembaga Sosialisasi Masyarakat Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Indonesia (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, yang juga berprofesi sebagai lawyer merasa geram dengan tindakan oknum polisi yang meresahkan publik tersebut.
ia meminta “Mabes polri harus ambil alih penanganan masalah tersebut guna menghindari terjadinya spekulasi hukum terhadap penembakan warga sipil tersebut oleh jajaran polda NTT,”ujar Ahang.SH
Ahang.SH menilai bahwa kapolri juga ikut gagal dalam memberi bimbingan dan teknis terhadap kapolda NTT, sehingga kapolda tidak serius membina dan mendidik anggota polda NTT, sehingga angota polres melakukan tindakan yang melanggar protap dan SOP. Ucapnya
Ahang Mendesak kapolri Listyo Sigit, untuk segera copot kapolda NTT dan kapolres Belu copot dari jabatan dan beri sanksi hukuman sesuai UU yang berlaku. Pintanya
Berkaitan dengan ketidakmampuan kapolda NTT dan kapolres Belu dalam membina dan mendidik oknum anggota polres Belu yang menembak mati warga sipil. Hal ini karena tidak menertipkan soal pemakaian senjata api oleh oknum anggota polisi.
“Oknum anggota polisi yang menembak mati warga sipil tersebut harus dijerat dengan pasal pidana dengan hukuman mati ,sehingga ada efek jerah juga dengan oknum anggota polisi yang bandel dan nakal yang tidak menghargai masyarakat sipil,” Pungkasnya