Tanjab barat. 09/22. Dinas kominfo tanjab barat disinyalir salah satu penyebab adanya timbul kerugian keuangan daerah kabupaten tanjung jabung barat sebesar kurang lebih berkisar rp.20jtaan lebih.
Hal ini diakibatkan pendataan dan validasi yang kurang memadai dari dinas kominfo,
“Dinas kominfo melakukan pendataan dan validasi atas menara telekomunikasi yang ada diwilayahnya namun, proses pendataan ini berjalan lambat karena respon yang kurang baik dari badan perusahaan.
Selain itu selama tahun 2020 dinas kominfo juga tidak pernah melakukan rekonsiliasi dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) atas data izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diterbitkan.Ungkap lhp bpk.
Berdasarkan data yang diperoleh dari (PMPTSP) diketahui bahwa telah diterbitkan (IMB) nya dari tahun 2019 s.d 2020 sebanyak tujuh menara telekomunikasi,
Namun dinas kominfo pada tahun 2020 hanya menerbitkan (SKRD) atas lima menara telekomunikasi yang tidak diterbitkan pada tahun 2020.Ungkap lhp bpk.
Hal ini mangakibatkan kurang pendapatan keuangan daerah dari retribusi dua menara telekomunikasi yang tidak memiliki SKRD tersebut sebesar rp 5.880.000,
Kemudian juga terdapat dua SKRD atas nama PT DT sebesar rp 6.468.000, yang belum dibayarkan hingga batas waktu yang sudah ditentukan dan belum dikenakan denda sebesar rp 7.397.040, dan satu menara lainnya tidak ada fisiknya masing masing sebesar rp 3.234.000,
Terkait hal temuan bpk tersebut beberapa x tim wartawan mencoba menjumpai kadis kominfo tanjab barat namun selalu tidak bertemu, dan dihubungi melalui via telefon namun belum bisa terhubung, sampai berita ini di terbitkan.(*)