Se Bulan Menjabat Jadi Kapolres Morowali Ungkap Kasus Sabu Sebanyak 2 Kilo Asal Medan ke Morowali

 

Morowali- Sebulan Menjabat Sebagai Kepala Kepolisian Resor Morowali AKBP Suprianto, S.I.K, M.H didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Muwala, S.kom, Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik dan personil Sat Narkoba melaksanakan kegiatan press release ungkap kasus peredaran narkoba di Mapolres Morowali, Senin (01 Agustus 2022).

Diduga pelaku yang berhasil di amankan oleh anggota Sat Narkoba yaitu MW (23) . Terduga MW berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba di jalan Trans Sulawesi Desa Karaupa kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

Kronologi kejadian nya, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, anggota sat Narkoba polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan tiba di bandara Morowali tepatnya di desa Karaupa kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali yang dibawa oleh terduga MW.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satnarkoba polres Morowali langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan anggota sat Narkoba langsung menuju ke bandara Morowali.

Kemudian selanjutnya melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil dan sekitar pukul 16.00 wita, anggota satnarkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga MW.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga MW dan di temukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, 1 unit Handphone merk infinix warna biru, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali.

“Dari pengakuan terduga sebanyak 12 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu tersebut di bawah oleh terduga dari kota Medan menuju kabupaten Morowali. dan terduga MW di janjikan upah oleh (Mr.X) sejumlah uang Rp.110.000.000 dimana yang telah di serahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20.000.000 dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90.000.000 di serahkan setelah barang diterima oleh pemesan.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara,”Tutup.

Er

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*