Busetttt enak yaaa,,!?? Kelebihan pembayaran uang representasi peserta bimbingan teknis pada Sekretariat DPRD Kab.Kuantan Singingi Rp178.800.000,00

 

 

 

Kuantan Singingi- Riau – dari laporan hasil pemeriksaan badan keuangan rebuplik indonesia bahwa terdapat temuan  “Kelebihan pembayaran biaya atas uang representasi peserta bimbingan teknis pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp178.800.000,00

“Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi. Pasal 8 ayat (5) Peraturan tersebut mengatur bahwa: Uang representasi hanya diberikan kepada Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah dan Anggota DPRD serta Pejabat Eselon II, yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.

 

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban pada Sekretariat Daerah atas pelaksanaan kegiatan bimtek tersebut dibayarkan uang representasi, sehingga terdapat kelebihan pembayaran uang representasi sebesar Rp178.800.000,00

“Hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD dan PPTK menunjukkan bahwa hal tersebut diakui benar terjadi karena kelalaian dalam memahami ketentuan tentang penyelenggaraan bimtek sebagaima diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi pada pasal 3 ayat 1,2 , pasal 8 ayat 5, pasal 15 ayat 1,2

Dijelaskan di dokumen LHP BPK RI bahwa “Hal tersebut mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp178.800.000,00  dan Hal tersebut terjadi karena Pelaksana perjalanan dinas mempertanggung jawabkan belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya. Sumber-lhp bpk TA 2020

Sementara itu pada tanggal 24/7/2022 salah satu taem media mencoba menghubungi H.Wariman DW, SP, M.Si selaku mantan Setwan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi melalui nomornya +62 812-7548-xxx untuk mengkomfirmasi perihal Kelebihan pembayaran uang representasi peserta bimbingan teknis pada Sekretariat DPRD Kab.Kuantan Singingi sebesar Rp178.800.000,00, namun saat dihubungi belum bisa terhubung dan pesan whatsApp pun tidak ada jawaban sama sekali dari sekwan DPRD kuantan singingi sampai berita ini di terbitkan.(*)