Manggarai, Selidikkasus.com- Pemerintah Kabupaten bersama Kejaksaan Negeri Manggarai menggelar ritus adat Tesi menjelang peresmian Rumah Restorative Justice yang diadakan di Mbaru Wunut Ruteng Kabupaten Manggarai pada Selasa, 19 Juli 2022 malam.
Dilansir dari situs Kejaksaan Republik Indonesia (16/3/22) tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice merupakan tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat, kehadirannya diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa selama diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan RI telah menyelesaikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif.
“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana dikutip kejaksaan.go.id.
Ritus adat Tesi dipimpin tua adat Maksimus Antar, dihadiri Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Isvridus Buntanus, Kadis PMD Yos Jehalut, Kadis Kominfo Heribertus Jelamu, Kabag Hukum Koni Gabur, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Shendy Pradana Putra, dan jajaran Kejaksaan Negeri Manggarai serta perwakilan keluarga dan kerabat tokoh adat.
Lp : Gregorius Antonius Bocok