Tim Advokasi GPMI “MENANG” Dalam Pelaksanaan Sidang Agenda Putusan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

 

Jakarta, SelidikKasus.Com – Pelaksana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa Kamal Muis melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali, S.H., M.H dan Dulhaji Sangadji, S.H menghadiri sidang agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim (13-7-2022)

Sehubungan dengan penetapan sebagai terdakwa Kamal Muis dalam perkara dugaan pasal 385 ayat (4) KUHP, barang siapa dengan maksud serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.

Pembacaan putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim dengan putusan bahwa terdakwa Kamal Muis tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dakwakan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak pidana pasal 385 ayat (4) dan ketua majelis hakim juga mengatakan bahwa terdakwa bebas dari segala tuntutan karena tidak terbukti bersalah melanggar pasal yang dituduhkan tersebut.

Pada kesempatan ini juga terdakwa mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Tim Advokat GPMI yang dikomandoi oleh Muhamad Ali, S.H., M.H akhirnya membuahkan hasil kemenangan dan berkat pertolongan Allah SWT semua agenda sidang berjalan lancar sampai akhir.