PERKARA WARIS KAKAK ADIK KEMBALI BERSIDANG DENGAN AGENDA SAKSI PELAPOR

Jakarta, Rabu 30 Maret 2022, Tim Advokat Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia ( TA-GPMI ) kembali mendampingi Terdakwa bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda sidang keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) saksi kali ini menghadirkan saksi pelapor yang merupakan kakak kandung dari Terdakwa yaitu Asnimar, yang semula JPU menghadirkan 2 orang saksi Asnimar dan Japar Rauf adalah suami dari Asnimar.

setelah saksi Asnimar selesai memberikan keterangan kesaksiannya tiba-tiba JPU tidak menghadirkan saksi Japar Rauf dengan pertimbangan karena keterangan saksi Japar Rauf sama dengan Asnimar dalam keterangan saksinya nanti.

Sidang dimulai tepat pukul 14.15 Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari TA-GPMI hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 10.00, sebelum sidang dimulai Tim Kuasa Hukum dan Terdakwa melakukan Briefing untuk persiapan sidang, sidang kali ini melalui zoom.

“Didalam Persidangan Kuasa Hukum dari Terdakwa Muhamad Ali, S.H., M.H memberi pertanyaan kepada saksi Asnimar mengenai tentang penyewaan kios, tanda tangan Terdakwa didalam proses untuk pengajuan Sertifikat Hak Milik ( SHM ), bahwa ada komunikasi antara saksi dan Terdakwa sebelumnya dalam menyelesaikan masalah waris ini.

Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat antara lain H. Indra Linggawastu, S.H., M.H, Dennis Dwilingga, S.H dan Darwiyah Hera D, S.H.

“TA-GPMI yang merupakan Kuasa Hukum dari Terdakwa Dulhaji Sangadji, S.H didalam persidangan juga memberikan pertanyaan kepada saksi antara lain keabsahan isi dari akta wasiat, legal atau tidak kios yang berdiri di lahan orang tua Terdakwa, inti dari percakapan surat menyurat antara saksi dan Terdakwa.

Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan 1 ( satu ) minggu kedepan yaitu Rabu tanggal 6 April 2022 dengan agenda sidang keterangan saksi dari pihak Terdakwa dan bukti surat dari Terdakwa, sidang minggu depan nanti bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan dan Kuasa Hukum dari Terdakwa pun berharap ada perdamaian antara Kakak Adik ini sejalan dengan apa yang dianjurkan oleh Majelis Hakim ada penyelesaian dengan kekeluargaan..