Masyarakat Pertanyakan Pergantian Sekda Morowali, Anggota DPR RI: Pemda Morowali Tidak Boleh Sewenang-wenang 

 

Morowali- Reses Anggota Komisi II DPR RI Drs.H. Anwar Hafid, M.Si yang berlangsung di Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, Senin(21/03/2022) Beberapa masyarakat menyampaikan Pertanyaannya yang salah satunya terkait Pemberhentian Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Morowali

“Pertanyaan salah seorang masyarakat Usman dari Matansala mempertanyakan persoalan mengenai tentang Pergantian Sekda, karena Pak Sekda ini belum waktunya masa jabatannya sudah diganti,”Tanya Usman ke Anwar Hafid.

Lanjut Usman, Kebanyakan masyarakat dan teman-teman sebagian pertanyakan itu, karena belum waktunya sudah diganti, itulah saya punya pertanyaa.

“Hal ini langsung dijelaskan dan di jawab oleh Anggota DPR RI Komisi II, Drs. H. Anwar Hafid, M.Si, Karena itu saya punya tugas itu, soal kepegawaian. Jadi Pegawai itu ada sebab-sebabnya harus di berhentikan,”Ucap Anwar Hafid.

Yang Pertama misalnya Pegawai itu Mati, kalau dia mati, maka otomatis harus diberhentikan, yang kedua dia mengundurkan diri misalnya ada Pegawai tidak kuat melaksanakan tugas maka dia mengajukan Pengunduran diri dari Jabatannya, itu harus diganti,”Urainya.

Sambung Anwar Hafid, yang ketiga tersangkut kasus Korupsi dan sudah ada penetapan tersangka dari Aparat Penegak Hukum, begitu tersangka maka harus diganti, kemudian yang ke empat itu karena kebutuhan Organisasi, yang ke lima karena Pensiun. jadi ada 5(lima) pegawai itu harus diberhentikan dari jabatanya,”Terangnya

“Tinggal kita melihat apakah lima(5) faktor ini ada, sehingga ada pertanyaan Pak Sekda diberhentikan. Kalau misalnya seorang Pegawai tidak menerima Pemberhentian itu, maka pegawai bisa mengajukan Gugatan Ke PTUN membatalkan keputusan Bupati atau mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara(ASN) di Pusat, nanti akan keluar rekomendasi baik dari PTUN atau dari Komisi ASN itu untuk menyatakan bahwa keputusan ini benar atau salah,”Ungkapnya.

Tadi pertanyaanya, masih panjang Pensiun. mungkin ada sebab lain, sehingga di ganti. Tapi ini yang perlu karena Pak Jafar Hamid tidak juga tidak ada keberatan. Maka saya kira itu tidak masalah yang masalah itu kalau misalnya Pak Jafar itu keberatan,”Terangnya

Tetapi sebenarnya didalam sistem kepegawaian pembina kepegawaian dalam hal ini adalah kepala daerah itu harus benar-benar dalam memberhentikan seseorang itu harus memiliki dasar yang kuat contoh tadi lima hal itu, kalau itu tidak terpenuhi syarat. Melakukan itu namanya Sewenang-wenang, Sewenang-wenang ini yang tidak boleh kalau itu kita lakukan begitu kita tidak suka kita ganti orang, atau tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan maka itu Sewenang-wenang. tapi kalau ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan Kepala Daerah juga berwenang juga untuk melakukan Putusan itu.

Tapi sampai hari ini saya dengar Pak Sekda mantan sekda tidak ada juga gugatan berarti menerima putusan itu, berati itu tidak problem kecuali beliau menggugat dan sebagainya dan itu Tugas Saya untuk bisa mencoba melihat apakah ini sudah sesuai prosedur atau tidak, sekarang kita lagi bikin Undang-undang ASN melindungi ASN dari Politisasi supaya jangan sampai nanti habis Pemilu ganti Kabinet itu tidak boleh mungkin pembina kepegawaian kedepan Sekda karena sekda itu Pejabat karir yang tidak bisa di ganti-ganti dengan politik,”Tutup Anwar Hafid.

Redaksi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*