
Foto:ilustrasi
Kab.Nias – Sumut- Dijelaskan pada LKPD LHP BPK kabupaten Nias TA 202 bahwa terdapat “Kekurangan Volume dan Kualitas Pekerjaan Belanja Modal JIJ sebesar Rp333.255.528,77 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menganggarkan belanja modal jalan irigasi dan jaringan (JIJ) sebesar Rp31.868.150.758,00 dan telah merealisasikannya sebesar Rp30.937.901.849,00 atau 97,08% dari anggaran.
Lebih jelaskan didata LHP BPK tersebut bahwa,, “Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi dan pekerjaan peningkatan jalan.”Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi dan pekerjaan peningkatan jalan, menunjukkan terdapat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp333.255.528,77 dengan rincian berikut.
a. Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Awoni Lauso Kecamatan Idanogawo PPK melakukan perikatan perjanjian dengan CV Gm untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Awoni Lauso Kecamatan Idanogawo melalui kontrak Nomor 03/611/SP/PPK-DAK/PUPR- SDA/2020 tanggal 25 Agustus 2020 senilai Rp752.559.000,00. Sesuai SPMK Nomor 57/611/SPMK/PPK-DAK/APBD/PUPR-SDA/2020 tanggal 25 Agustus 2020, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 120 hari kalender, sejak tanggal 25 Agustus s.d. 22 Desember 2020.
“Tidak ada addendum kontrak atas pekerjaan tersebut.Pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai dengan BAST pekerjaan 53/611/BAST/PPK-DAK/PUPR-SDA/APBD 2020 tanggal 25 Nopember 2020 dan telah dibayar 100% sebesar Rp752.559.000,00. Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, pengawas lapangan, direktur teknis, penyedia dan Inspektorat, menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp18.542.281,37,
b. Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Jalan Ruas Lolozasai – Sisobahili, Kec.Gido/Hiliserangkai PPK melakukan perikatan perjanjian dengan CV Ys untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lanjutan Jalan Ruas Lolozasai – Sisobahili, Kec.Gido/Hiliserangkai melalui Kontrak Nomor 06/623/SP/PPK-2/APBD/PUPRBM/2020 tanggal 3 Agustus 2020 senilai Rp1.430.190.000,00. SPMK Nomor 06/620/SPMK/PPK-2/APBD/PUPR-BM/2020 tanggal 3 Agustus 2020, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditapkan selama 140 hari kalender, sejak tanggal 4 Agustus s.d. 21 Desember 2020.
Kontrak pekerjaan tersebut mengalami
perubahan lingkup/tambah kurang pekerjaan yang dituangkan dalam addendum kontrak Nomor 06/ADD-01/623/SP/PPK-2/APBD/PUPR-BM/2020 tanggal 13 Oktober 2020. Pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai dengan BAST pekerjaan Nomor 78/620/BAST/PPK-2/APBD/PUPR-BM/2020 tanggal 1 Desember 2020 dan telah dibayar 100% sebesar Rp1.430.190.000,00. Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, pengawas lapangan, penyedia, dan Inspektorat, serta hasil pemeriksaan kualitas pekerjaan di laboratorium menunjukkan kekurangan kualitas pekerjaan sebesar Rp59.528.288,87
c. Pembangunan Lanjutan Jalan Ruas Tuhewaebu – Sisarahili Soroma’asi, Kec. Idanogawo PPK melakukan perikatan perjanjian dengan CV Bg untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lanjutan Jalan Ruas Tuhewaebu – Sisarahili Soroma’asi, Kec. Idanogawo melalui Kontrak Nomor 03/623/SP/PPK-3/APBD/PUPR-BM/2020 tanggal 12 Agustus 2020 senilai Rp1.332.000.000,00. Sesuai SPMK Nomor 03/620/SPMK/PPK-3/APBD/PUPR-BM/2020 tanggal 12 Agustus 2020, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 130 hari kalender, sejak tanggal 13 Agustus s.d. 20 Desember 2020.
Kontrak pekerjaan tersebut mengalami perubahan lingkup/tambah kurang pekerjaan yang dituangkan dalam addendum kontrak Nomor 03/ADD-01/623/SP/PPK-3/APBD/PUPR-BM/2020 tanggal 14 September 2020. “Pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai dengan BAST Nomor 28/620/BAST/PPK-3/APBD/PUPR-BM/2020 tanggal 9 November 2020 dan telah dibayar 100% sebesar Rp1.332.000.000,00. Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, pengawas lapangan, penyedia, dan Inspektorat, serta hasil pemeriksaan kualitas pekerjaan di laboratorium menunjukkan kekurangan kualitas pekerjaan sebesar Rp39.485.409,99
d. Pemeliharaan Jalan Ruas Lahemo – Awela, dhi dari Awela Kec. Hiliserangkai PPK melakukan perikatan perjanjian dengan CV SG untuk pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas Lahemo – Awela, dhi dari Awela Kec. Hiliserangkai melalui Kontrak Nomor 07/623/SP/PPK-1/APBD/PUPRBM/2020 tanggal 10 Agustus 2020 senilai Rp935.800.000,00. Sesuai SPMK Nomor 07/620/SPMK/PPK-1/APBD/PUPR-BM/2020 tanggal 10 Agustus 2020, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 130 hari kalender, sejak tanggal 11 Agustus s.d. 19 Desember 2020.
Kontrak pekerjaan tersebut mengalami perubahan lingkup/tambah kurang pekerjaan yang dituangkan dalam addendum kontrak Nomor 07/ADD-01/623/SP/PPK-1/APBD/PUPR-BM/2020 tanggal 28 Agustus 2020. “Pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai dengan BAST Nomor 45/620/BAST/PPK-1/APBD/PUPR-BM/2020 tanggal 21 September 2020 dan telah dibayar 100% sebesar Rp935.800.000,00. Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, pengawas lapangan, penyedia, dan Inspektorat, serta hasil pemeriksaan kualitas pekerjaan di laboratorium menunjukkan kekurangan kualitas pekerjaan sebesar Rp70.978.481,56
e. Peningkatan Lanjutan Jalan Ruas Lalai I/II – Awela, dhi dari Onombongi Kec. Hiliserangkai PPK melakukan perikatan perjanjian dengan PT PMR untuk pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Lanjutan Jalan Ruas Lalai I/II – Awela, dhi dari Onombongi Kec. Hiliserangkai melalui Kontrak Nomor 01/623/SP/PPK-1/APBD/PUPR-BM/2020 tanggal 4 Juni 2020 senilai Rp3.768.000.000,00. Sesuai SPMK Nomor 01/620/SPMK/PPK-1/APBD/PUPR-BM/2020 tanggal 5 Juni 2020, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 180 hari kalender, sejak tanggal 5 Juni s.d 1 Desember 2020.
Kontrak pekerjaan tersebut mengalami perubahan lingkup/tambah kurang pekerjaan yang dituangkan dalam addendum kontrak Nomor 01/ADD-01/623/SP/PPK-1/APBD/PUPR-BM/2020 tanggal 25 Agustus 2020. “Pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai dengan BAST Nomor 66/620/BAST/PPK-1/APBD/PUPR-BM/2020 tanggal 23 November 2020 dan telah dibayar 100% sebesar Rp3.768.000.000,00. Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, pengawas lapangan, penyedia, dan Inspektorat, serta hasil pemeriksaan kualitas pekerjaan di laboratorium menunjukkan kekurangan kualitas pekerjaan sebesar Rp144.721.066,98
Dalam hal tersebut di perjelas lagi di LHP BPK TA 2020 kabupaten Nias bahwa,, “Kondisi tersebut tidak sesuai dengan “Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: Pasal 11 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Pasal 27 ayat (4), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pasal 57 ayat (2). “Akibat Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp333.255.528,77, (sumber-LKPD LHP BPK TA 2020 Kab.Nias)