Kab.Nias- Sumut- Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp73.218.600,00; Pemkab Nias menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp194.577.110.083,00 dan telah merealisasikannya sebesar Rp182.582.417.666,00 atau 93,84%. Belanja barang dan jasa tersebut di antaranya digunakan untuk pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp25.686.407.350,00, belanja makanan dan minuman sebesar Rp6.701.785.452,00, dan belanja jasa konsultasi sebesar Rp968.649.680,00
Dijelaskan di LKPD LHP BPK bahwa,, “Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban diketahui terdapat belanja barang dan jasa pada dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp73.218.600,00 (Rp51.933.800,00 +
Rp21.284.800,00) dengan rincian sebagai berikut.
a. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban diketahui terdapat belanja perjalanan dinas dan belanja makan minum pegawai tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp51.933.800,00 dengan rincian sebagai berikut.
1) Belanja perjalanan dinas Hasil konfirmasi kepada manajemen hotel menunjukkan enam pelaksana perjalanan dinas yang telah merealisasikan biaya penginapan tidak sesuai dengan harga dan tanggal senyatanya sebesar Rp13.803.000,00. Nilai tersebut telah memperhitungkan biaya hotel lumpsum sebesar 30% dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 640/782/K/Tahun 2019 tentang Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab Nias TA 2020, dengan rincian pada tabel berikut.
2) Belanja makan minum Hasil pemeriksaan atas dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja
makan minum tamu dan belanja makan minum harian pegawai, di antaranya
direalisasikan pada Kantin Dn dan Toko Wr, dengan uraian berikut.
a) Kantin Dn Sekretariat DPRD merealisasikan belanja makan minum di Kantin Dn sebesar Rp313.412.000,00, dengan rincian, sebagai berikut.
Lebih lajut di dalam LKPD LHP BPK tersebut,, “Hasil konfirmasi kepada Kantin Dn menunjukkan perbedaan harga pembelian jenis minuman antara bukti belanja dengan harga senyatanya, dengan rincian pada Lampiran V. Selain itu, diketahui dari pembayaran sebesar Rp313.412.000,00 diantaranya sebesar Rp31.341.200,00 merupakan pajak yang telah dibayarkan.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi belanja makan minum pada Kantin Dn sebesar Rp14.259.800,00 (Rp313.412.000,00 – Rp31.341.200,00 – Rp267.811.000,00).
b) Toko Wr Sekretariat DPRD merealisasikan belanja makan minum rapat di Toko Wr sebesar Rp66.720.000,00, sebagai berikut
“Hasil konfirmasi kepada Toko Wr menunjukkan bahwa Toko Wr hanya melakukan transaksi sebesar Rp36.177.000,00. Selain itu, diketahui dari pembayaran sebesar Rp66.720.000,00 diantaranya sebesar Rp6.672.000,00 merupakan pajak yang telah dibayarkan.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi belanja makan minum pada Toko Wr sebesar Rp23.871.000,00 (Rp66.720.000,00 –
Rp6.672.000,00 – Rp36.177.000,00). Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa
sebesar Rp51.933.800,00 (Rp13.803.000,00 + Rp14.259.800,00 +
Rp23.871.000,00)
“b. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perikatan perjanjian dengan PT AU untuk pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Supervisi Pembangunan Gedung Kantor Bupati melalui kontrak Nomor 641/01/SP/PPK.1- APBD.06/DPKP-BGPR/2020 tanggal 06 Maret 2020 senilai Rp453.464.000,00.
Sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 641/07/SPMK/PPK.1-APBD.06/DPKP-BGPR/2020 tanggal 06 Maret 2020, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 300 hari kalender, sejak tanggal tanggal 6 Maret s.d. 31 Desember 2020. Tidak ada perubahan kontrak atas atas pekerjaan tersebut. Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan telah dibayar lunas sebesar
Rp453.464.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen rincian biaya langsung personil dan biaya langsung non personil serta dokumen pembayaran menunjukkan bahwa jasa konsultan supervisi dilaksanakan selama 300 hari atau 10 bulan yang dimulai tanggal 6 Maret 2020. Namun, personil melakukan presensi mulai tanggal 13 Maret 2020. Sedangkan, dokumen pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati
menunjukkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 284 hari kalender mulai tanggal 23 Maret s.d. 31 Desember 2020. Dengan demikian, pelaksanaan kontrak jasa konsultan lebih cepat 17 hari (6 s.d. 22 Maret 2020)
Hasil permintaan keterangan kepada Chief Inspector, menunjukkan bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati, konsultan tidak melakukan pekerjaan pengawasan. Konsultan melakukan diskusi jenis-jenis pekerjaan yang akan dikerjakan bersama dengan PPK dan direksi teknis. Namun, diskusi tersebut tidak didokumentasikan. Dengan demikian, terdapat kelebihan perhitungan atas biaya supervisi senilai Rp21.284.800,00, dengan rincian pada
tabel berikut
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 7 ayat (1) f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
2) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan, dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang poin a melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPPLS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
2) Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud;
3) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
4) Pasal 150 Ayat (1) yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
a) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh
pengguna anggaran (PA)/ kuasa pengguna anggaran (KPA) beserta bukti
transaksinya;
b) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen
pembayaran;
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Angka 7.4.1 yang menyatakan bahwa SPMK adalah surat perintah dari pejabat penandatangan kontrak kepada penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi untuk segera memulai pelaksanaan kontrak. SPMK diterbitkan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah tanda tangan kontrak atau 14 hari kerja sejak penyerahan lokasi pekerjaan. Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan tanggal mulai kerja yang merupakan waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak;
d. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 124, pada:
a. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
b. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyatakan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
e. Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) pada angka 37 yang menyatakan hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyedia dalam melaksanakan kntrak meliputi:
1) Penyedia melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
2) Penyedia melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesain dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
f. Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang menyatakan bahwa pembayaran konsultan supervisi ini didasarkan pada waktu pelaksanaan dengan melampirkan laporan-laporan yang disyaratkan dalam penyusunan laporan kegiatan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp73.218.600,00 (Rp51.933.800,00 + Rp21.284.800,00). (Sumber-LKPD LHP BPK SUMUT)