Pasaman barat- Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD pasaman barat yang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp127.911.400,00 Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD pasaman barat diketahui:
1) Bukti pertanggung jawaban berupa tiket tidak sesuai dengan data manifest penerbangan Bandara Internasional Minangkabau sebesar Rp11.849.000,00,
2) Bukti pertanggung jawaban berupa tanggal pelaksanaan dalam SPT dan SPPD yang bersamaan dengan tanggal kegiatan rapat sebesar Rp51.137.200,00,
3) Bukti pertanggung jawaban berupa tanggal pelaksanaan dalam SPT dan SPPD yang dinyatakan tidak hadir dalam hasil konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Kota Medan sebesar Rp64.925.200,00,
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
b. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 57 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2020,
Kondisi tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah dari perjalanan dinas yang tidak
sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp127.911.400,00 – sumber LHP BPK (*)