Jakarta- Independen Pembela Rakyat Indonesia (IPRI) Law Firm Memenuhi Panggilan Sidang Pengadilan Pada hari ini Kamis tanggal 10 Maret 2022 Law Firm Independen Pembela Rakyat Indonesia (IPRI) selaku Kuasa Hukum dari PT Akbar Mandiri Abadi, sidang kali ini dengan agenda Bukti Permulaan Surat Penggugat terkait adanya Eksepsi mengenai Komptensi dari pihak Tergugat.
Dalam hal ini IPRI Law Firm menurunkan Tim nya antara lain Latifah, S.H., M.H, Muhamad Ali, S.H., M.H, Viktor H Otto, S.H dan Utomo Bimantoro, S.H.
” _Kami dari Independen Pembela Rakyat Indonesia (IPRI) Law Firm hari ini menghadiri sidang mewakili Klien Kami PT. Akbar Mandiri Abadi yang berkedudukan sebagai Tergugat. Kami disini terus berjuang memperjuangkan Hak Klien kami untuk memperoleh Keadilan yang seadil-adilnya_ .” Ucap Latifah, S.H., M.H.
Tim Kuasa Hukum PT. Akbar Mandiri Abadi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 lalu sekitar 30 menit kemudian Kuasa Hukum dari pihak Penggugat hadir dan sidang pun dimulai pukul 11.00.
” _Kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat yaitu PT. Akbar Mandiri Abadi melakukan sidang dengan agenda Bukti Permulaan surat Penggugat_ .” Ucap Muhamad Ali, S.H., M.H. (Kuasa Hukum PT. AMA).
Untuk Sidang Selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan agenda Putusan Sela.
” _Kami berharap Majelis Hakim mengabulkan permintaan Kami dalam isi Jawaban atas Gugatan dan Duplik yang kami berikan dalam Putusan Sela di agenda selanjutnya_ .” ucap Victor H Otto, S.H. (Kuasa Hukum PT. AMA).
Lp/ Team ( Independen Pembela Rakyat Indonesia (IPRI) Law Firm )