Kasus Dugaan Korupsi APBDes Kesugihan Kidul, Cilacap Kini Memasuki Babak Baru

 

CILACAP – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes yang menyangkut Ahmad Munawir, Kepala Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, kini memasuki babak baru.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap telah menyatakan bahwa berkas perkara lengkap atau P21 sejak Senin 14 Februari lalu.

Kades non aktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada Kamis 23 Desember 2022 lalu atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes yang merugikan negara hingga Rp 607 Juta.

“Setelah P21, hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari Penyidik Kejari Cilacap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilacap,” kata Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Yusuf Sumalong di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap, Kamis (17/2/2022).

Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19, penyerahan dilakukan secara virtual.

“Posisi terdakwa saat ini berada di Lapas Kelas IIB Cilacap, dan posisi JPU dan Penasehat Hukum berada di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap,” ungkap Yusuf, didampingi Kasi Pidsus, Sonang Simanjuntak.

Usai penyerahan P-21 ini, kata Yusuf, terdakwa akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari dari Kamis 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022.

Disampaikannya, bahwa hasil penyelidikan tim Penyidik Kejari Cilacap kepada terdakwa ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 607.926.081,-.

“Dari kerugian negara tersebut, ditemukan lima item pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa,” imbuhnya.

Diawali pengelolaan aset tanah desa tahun 2013 sampai dengan 2020 yang merugikan keuangan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 256.300.000,-.

Kemudian jaminan reklamasi tanah desa yang merugikan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 30.000.000,-.

Selanjutnya, terkait pengelolaan dana hibah kompensasi atas tanah kas desa dan tanah masyarakat yang terkena jaringan Sutet dari PT PLN 500 KV yang telah merugikan desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 88.350.000,-.

Lebih lanjut, pengeluaran keuangan yang tidak diperkenankan dan telah merugikan desa sebesar Rp 96.495.250,-.

Terakhir berkaitan dengan kelebihan pembayaran atas belanja material batu dan kemahalan harga atas belanja meterial aspal dengan kerugian keuangan desa sebesar Rp 138.808.849,-.

Berdasarkan LHPKN dari Inspektoral Kabupaten Cilacap nomor 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021 kerugian mencapai kurang lebih Rp 607 Juta.

Kejari Cilacap menargetkan JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan selanjutnya akan menjalani persidangan.

“Pekan ini kami menargetkan JPU sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,” pungkas Yusuf. (Nik)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*